Bulukumba – JAGAT BATARA. Sabtu, 30 November 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah menetapkan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, EZ (49), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,14 miliar. Selain EZ, Kejari Bulukumba juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yang kini semua telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran, dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024), menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Kelima tersangka yang telah ditetapkan, selain EZ, adalah mantan Asisten Manager Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba, R (35), Direktur CV UF IDT, IDT (54), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto, SS (60), serta pengusaha beras asal Kupang, S (41),” ujar Yusran.
Kasus ini berawal dari penyaluran beras SPHP periode Januari hingga September 2023 yang dilakukan di empat wilayah kerja Perum Bulog Cabang Bulukumba, yakni Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto. Berdasarkan temuan Kejaksaan, dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan senilai Rp 11,23 miliar, sekitar 710.467 kg atau 52,84 persen beras yang didistribusikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusran, para tersangka bersama-sama melakukan sejumlah penyimpangan yang merugikan negara. Penyimpangan tersebut meliputi manipulasi pendaftaran calon distributor, pedagang eceran, dan mitra perusahaan. Selain itu, terjadi pula penyimpangan dalam penyerahan barang di gudang, penyalahgunaan rekening pribadi untuk keuntungan pribadi, serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Semua tindakan ini dilakukan secara terkoordinasi dan bersekongkol dengan tujuan untuk memperkaya diri secara ilegal, merugikan negara, dan mencederai integritas program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebagai konsekuensi hukum dari perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu antara 4 hingga 20 tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kami telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba Kelas IIB,” pungkas Yusran.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan negara dan masyarakat, melalui penegakan hukum yang tegas. Kejaksaan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)