Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 7 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.
Gus Men tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Ia datang dengan santai, hanya membawa sebuah map berwarna biru yang berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Menteri Agama.
“Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024,” ujar Gus Men kepada awak media sebelum memasuki gedung KPK.
Setibanya di lokasi, ia terlebih dahulu melakukan proses registrasi, kemudian langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut akhirnya keluar dari ruang klarifikasi dan menyampaikan pernyataan singkat kepada para wartawan yang telah menunggunya. Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih karena telah diberi kesempatan menjelaskan secara langsung kepada KPK terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada tahun lalu.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi klarifikasi, termasuk dugaan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, Gus Yaqut enggan memberikan detail.
“Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya. Mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujarnya dengan tegas.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa intinya adalah memberikan klarifikasi seluas-luasnya atas proses kebijakan kuota haji tambahan tersebut, sebagaimana diminta oleh penyidik KPK.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Penyelidikan ini merupakan bagian dari langkah awal sebelum menentukan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. (MP)