Headlines

Pendataan PPPK Paruh Waktu Resmi Dimulai di Sukabumi, Honorer Diminta Aktif Kawal Proses

Screenshot 2025 08 13 215113

Sukabumi – JAGAT BATARA, 13 Agustus 2025. Tahapan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dimulai di Kabupaten Sukabumi. Proses ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Nomor 800.1.1.1/6425/PPIA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Seluruh perangkat daerah diwajibkan segera mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing untuk didata sebagai calon PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas akhir pengusulan jatuh pada 15 Agustus 2025, menyisakan waktu hanya tiga hari untuk seluruh proses administrasi.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan kepala perangkat daerah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran data yang diajukan.

Format Usulan dan Tantangan Pendataan

Usulan data pegawai harus disampaikan dalam bentuk soft copy melalui email resmi BKPSDM di www.bkpsdm.sukabumikab.go.id serta hard copy yang dikirim langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

Format data yang diminta cukup lengkap, mencakup:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor peserta seleksi CASN
  • Identitas pribadi (nama, tempat dan tanggal lahir)
  • Riwayat pendidikan
  • Jabatan dan formasi
  • Unit kerja
  • Kategori (R2, R3, R3b, R3T, R4)
  • Status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia)

Pendataan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab atasan, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif para pegawai non-ASN. Terlebih, beberapa dinas seperti Dinas Pendidikan menghadapi tantangan tersendiri karena harus menghimpun data guru dari 47 kecamatan. Tugas ini sebagian besar dilimpahkan kepada para pengawas kecamatan.

Waspada “Honorer Siluman”, Non-ASN Diminta Aktif

Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd, menekankan pentingnya keterlibatan langsung pegawai non-ASN dalam mengawal proses pendataan ini.

“Kami sudah mengajak seluruh pegawai non-ASN untuk aktif berkoordinasi dengan pengawas, kepala sekolah, dan operator sekolah. Data harus benar-benar valid, jangan sampai ada honorer siluman,” tegasnya, Rabu (13/8).

Menurutnya, kesalahan input atau kelalaian administrasi bisa berdampak serius bagi masa depan para pegawai. Ia juga meminta pengawasan ketat terhadap setiap tahapan agar tidak ada penyusupan nama-nama yang tidak berhak.


Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Pegawai Resah

Di tengah proses pendataan yang sedang berjalan, muncul keresahan baru terkait skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Sejumlah pegawai non-ASN mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait besaran gaji, metode penggajian, dan sumber anggaran.

Beredar informasi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu masih dibebankan ke anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), padahal juknis BOS 2025 telah mengatur alokasi yang lebih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat para guru dan tenaga pendidikan non-ASN berharap adanya kepastian finansial setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Seharusnya Pemda sudah menyiapkan skema penggajian berdasarkan masa kerja, bukan dibebankan lagi ke sekolah,” ujar Asep.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membuat skema penggajian yang terstruktur, misalnya:

  • Masa kerja 2–10 tahun: Rp 1.700.000
  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 2.300.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.700.000 (termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan)

Harapan untuk Pemerintah Daerah

GTK R3 BERGERAK dan para pegawai non-ASN berharap agar Bupati, Sekretaris Daerah, DPRD, serta Badan Anggaran (Banggar) dan instansi terkait, tidak hanya memikirkan regulasi administratif, tetapi juga segera mengambil tindakan nyata demi keberlangsungan dan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu.

“Pendataan ini adalah langkah awal, tapi jaminan kesejahteraan dan keadilan harus menyusul. Jangan sampai proses ini kehilangan makna karena ketidaksiapan anggaran,” tutup Asep.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *