Cibinong – JAGAT BATARA. Selasa, 21 Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Jawa Barat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor antara Forkopimda, Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta berbagai organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum yang turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, keberhasilan penindakan ini merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk peredaran barang ilegal.
“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kuncinya satu: bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” tandas Rudy Susmanto.

Rudy menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukan hasil dari satu kali operasi, melainkan dari serangkaian penindakan berkelanjutan yang dilakukan oleh aparat gabungan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Operasi tersebut menyasar dua komoditas utama, yakni toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan penjual rokok tanpa cukai resmi.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelas Bupati Rudy.
Lebih lanjut, Bupati Rudy menekankan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan semangat Kementerian Keuangan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
“Semangat penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan. Kita berjuang bersama-sama, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dan seluruh unsur Forkopimda dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin. Selain menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Bogor. (MP)