Pedagang dengan Pikap dan Bajongan di Pasar Tanjung, Bantah Tak Bayar Retribusi

WhatsApp Image 2026 10 03 at 2.07.58 PM

Jember — JAGAT BATARA. Sabtu, 3 Oktober 2026. Pedagang dengan pikap dan bajongan yang berjualan di kawasan Jalan Samanhudi, sekitar Pasar Tanjung Jember, membantah tudingan tidak membayar retribusi.

Koordinator Paguyuban Pedagang Pikap Pasar Tanjung, Muhammad Suhadi, mengatakan, setiap kali berjualan, pedagang pikap sebelumnya dikenai retribusi sebesar tiga ribu rupiah.

Menurut Suhadi, jumlah pedagang pikap berjualan di kawasan Samanhudi saat ini sekitar 77 kendaraan. Selain itu, terdapat sekitar 50 pedagang bajongan yang juga berjualan di lokasi tersebut.

Ia menegaskan, para pedagang bukan tidak membayar retribusi. Sebab, selama pungutan masih dilakukan, pedagang mengaku membayar tiga ribu rupiah untuk setiap kali berjualan.

Penarikan dilakukan oleh petugas pasar ketika pedagang mulai berjualan.

Namun, Suhadi mengatakan, penarikan retribusi tersebut sudah tidak dilakukan sejak Agustus lalu. Kerena tidak lagi ada penarikan itulah, menurutnya, dijadikan alasan pedagang pikap tidak dilibatkan dalam dialog bersama Bupati beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Suhadi juga menjelaskan, aktivitas pedagang di kawasan Samanhudi biasanya dimulai sekitar pukul 05.00 WIB, dan berlangsung hingga tengah malam.

Jam berjualan tersebut kemudian mengalami perubahan adanya kebijakan lain,” ujarnya. (Dang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *