MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Pejabat Negara
JAKARTA – JAGAT BATARA. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025). Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,…
