Headlines

Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Satreskrim Polres Sumenep Saat Melakukan Pemerasan Kades

WhatsApp Image 2025 05 27 at 14.12.32 fddb4166

SUMENEP – JAGAT BATARA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum PNS di Kabupaten Sumenep, diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD). Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

WhatsApp Image 2025 05 27 at 14.12.31 6c746114

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *