Headlines

Niat Wariskan Tanah untuk Anak, Endang Justru Jadi Korban Mafia: Sertifikat Tiba-Tiba Balik Nama, Luas 2.275 Meter Persegi

Kisah Mbah Tupon

BANTUL – JAGAT BATARA. Harapan Endang Kusumawati (67) untuk membagikan warisan tanah kepada anak-anaknya berubah menjadi mimpi buruk. Tanpa pernah menjual, tanpa menandatangani dokumen jual beli, tiba-tiba ia diberi kabar bahwa sertifikat tanahnya telah berganti nama menjadi milik orang lain, bahkan dijadikan agunan di bank.

Kisah ini menambah daftar panjang kasus dugaan mafia tanah di Yogyakarta, setelah sebelumnya kasus serupa yang menimpa Mbah Tupon menjadi viral dan mengundang perhatian publik luas.

Anak Endang, Bryan Manov Qrisna Huri (35), mengungkapkan bahwa semuanya bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Endang meminta bantuan kenalannya bernama Triono untuk mengurus pecah sertifikat tanah warisan peninggalan almarhum suaminya.

“Sertifikat kami serahkan ke Pak Triono, lalu beliau membuatkan surat keterangan pecah turun waris dan kami tanda tangani. Kami percayakan semua prosesnya kepada beliau,” ujar Bryan saat ditemui di rumahnya di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Jumat (2/5/2025).

Triono pun memberi informasi bahwa pihak ATR/BPN Bantul akan segera melakukan survei dan pengukuran tanah dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Tanah yang hendak dipecah memiliki luas 2.275 meter persegi, dan atas permintaan Endang, tanah tersebut akan dibagi rata untuk Bryan dan adiknya. Namun, hingga berbulan-bulan setelah itu, tidak ada petugas BPN yang datang, tidak ada pengukuran, dan tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai proses pemecahan tanah.

Puncak keterkejutan datang pada November 2024, ketika rumah Bryan didatangi oleh pihak BRI Sleman. Mereka menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh seseorang bernama Muhammad Achmadi.

“Kami kaget karena kami tidak pernah menjual tanah, tidak pernah menandatangani akta jual beli, dan tidak ada notaris yang datang,” tegas Bryan.

Lebih lanjut, tidak ada proses formal yang biasa menyertai transaksi tanah seperti ini. Tidak ada pengesahan notaris, tidak ada penandatanganan di hadapan pejabat, apalagi niatan untuk menjual.

Padahal, menurut Bryan, niat awal ibunya hanya sebatas membagi warisan sesuai amanah almarhum ayahnya, yang telah meninggal pada tahun 2022.

Pada tahun 2024, Bryan juga tidak menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti biasanya. Saat dikonfirmasi ke Triono, ia menjawab bahwa tagihan PBB tidak keluar karena masih dalam proses di ATR/BPN.

Namun kecurigaan Bryan memuncak saat dukuh setempat datang mengantarkan SPPT PBB baru, dan nama yang tertera di dalamnya adalah Muhammad Achmadi.

“Saya buka media sosial dan kaget karena kasus ini sangat mirip dengan yang dialami Mbah Tupon. Bahkan, nama yang disebut dalam kasus Mbah Tupon juga adalah Triono. Di situ saya mulai sadar bahwa kami mungkin jadi korban dari jaringan mafia tanah,” jelas Bryan.

Sebelum kasus Mbah Tupon viral, Bryan sudah berencana melapor. Namun karena minimnya pengetahuan hukum dan pengurusan tanah, ia sempat ragu untuk bertindak. Setelah mendapatkan saran dari pihak kalurahan, akhirnya pada 30 April 2025, Bryan melapor resmi ke Polda DIY.

Menurut informasi yang diterima Bryan dari pihak kepolisian, hingga kini sudah ada tiga kasus serupa yang dilaporkan. Selain kasus ibunya dan Mbah Tupon, satu kasus lagi masih belum diketahui identitas korbannya.

“Saya cuma tahu dari polisi bahwa sudah ada tiga laporan dengan pola yang sama. Tapi saya enggak tahu siapa korban ketiga,” tambahnya.

Pihak Bidang Humas Polda DIY melalui Kasub-Bid Penmas menyatakan bahwa kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan, dan kemungkinan besar berkaitan dengan jaringan mafia tanah yang sama dalam kasus Mbah Tupon.

Diketahui sebelumnya, Mbah Tupon juga mengalami kejadian serupa, di mana tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya tiba-tiba diklaim oleh pihak bank sebagai jaminan pinjaman. Padahal, Mbah Tupon menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.

Kini, harapan keluarga korban mafia tanah seperti Endang dan Bryan tertuju pada penegak hukum untuk mengungkap skandal ini hingga tuntas, serta mengembalikan hak atas tanah yang dirampas tanpa seizin pemiliknya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *