Headlines

Ngeri! Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi, Terkait Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Screenshot 2025 05 22 085939

JAKARTA — JAGAT BATARA. Kasus megakorupsi timah yang mengguncang Indonesia terus meluas. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area strategis di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini menjadi bukti semakin luasnya jejak pencucian uang dalam korupsi tata kelola komoditas timah di Indonesia.

Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan yang ditetapkan Kejagung sebagai pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025.

Plang penyitaan yang terpasang di lokasi menyebutkan, tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020.

Aset yang disita ini memiliki legalitas hak atas tanah melalui sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

CV Venus Inti Perkasa bukan satu-satunya entitas yang terseret dalam kasus ini. Kejagung juga telah menetapkan empat korporasi lain sebagai tersangka, yaitu:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

Kelima korporasi ini diduga terlibat dalam praktik pengelolaan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Praktik itu dilakukan dengan modus kerja sama pengelolaan timah tanpa kajian harga dan prosedur resmi, serta dengan harga jual yang telah dimanipulasi.

Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di wilayah Bangka Belitung, yang dijadikan lokasi utama aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Salah satu tokoh utama dalam skandal ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025 tersebut juga menghukum Tamron membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 triliun (Rp 3.538.932.640.663,67).

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka individu dan 5 korporasi dalam kasus megakorupsi ini. Semua pihak tersebut diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal secara terstruktur dan sistematis selama bertahun-tahun, memanfaatkan celah perizinan dan kelemahan pengawasan negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dan pencucian uang dengan skala besar tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.
Penyitaan rest area di Tol Jagorawi menjadi simbol nyata bagaimana uang haram dari hasil tambang ilegal bisa merembes hingga ke infrastruktur publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *