Palembang – JAGAT BATARA. Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah harus menerima “serangan balik” dari Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah pernyataannya dalam persidangan dinilai tidak masuk akal. Ia sebelumnya mengklaim menembakkan senjata karena merasa lebih dulu ditembak oleh aparat kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang diduga miliknya.
Namun, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, argumen Kopda Bazarsah langsung dibantah. Hakim Fredy meragukan adanya tembakan yang diarahkan kepada terdakwa oleh polisi saat penggerebekan berlangsung di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Orang (polisi) menembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja (ditembak),” ujar Hakim Fredy saat sidang digelar pada Senin (14/7/2025).
Meski demikian, Kopda Bazarsah tetap bersikeras pada keterangannya. Ia mengklaim bahwa memang ada tembakan yang diarahkan langsung kepadanya.
“Ada yang menembak ke arah saya,” jawab Bazarsah tegas.
Namun, pernyataan tersebut kembali dibantah Hakim Fredy yang menyebut bahwa tembakan dari aparat kepolisian bersifat peringatan dan diarahkan ke atas untuk membubarkan sekitar 200 orang penjudi yang berada di lokasi.
“Kan tidak ada (yang tertembak), polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara,” tegas Fredy.
Kopda Bazarsah hanya tertunduk mendengar bantahan dari Majelis Hakim. Ia tidak memberikan jawaban lanjutan. Dalam persidangan itu, hakim juga mempertanyakan logika terdakwa yang merasa “terancam”, padahal tidak ada laporan satu pun korban terkena tembakan, meski lokasi dipenuhi masyarakat.
“Saya tanya, bagaimana merasa terancamnya? Apakah ada saudara terkena peluru? Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter sampai 400 meter. Di sana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas,” papar Hakim Fredy.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol CHK Zarkasih turut menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan sikap jujur dalam memberikan keterangan. Ia mengingatkan bahwa kejujuran dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan.
“Dari tadi saudara ini seperti mau membela diri. Terbuka saja,” ujar Zarkasih.
Dalam sidang sebelumnya, terjadi ketegangan antara Kopda Bazarsah dan Oditur Militer. Terdakwa bersikukuh bahwa ia melepas tembakan karena merasa lebih dulu diserang. Namun, keterangan ini diragukan karena dari total 16 personel polisi yang terlibat dalam operasi, 14 di antaranya membawa senjata api, dan tak satu pun penjudi yang terluka.
“Empat belas polisi pegang senjata menembak, masa nggak ada yang kena pemain. Logikanya kalau menembak sambil menutup mata saja, ada 200 orang pemain di sana, pasti ada yang kena. Artinya apa? Berarti tidak ada tembakan (dari polisi),” kata Oditur Zarkasih dengan nada tegas.
Sidang kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota militer aktif dalam dugaan pelanggaran hukum berat, termasuk kepemilikan arena judi ilegal dan penembakan terhadap aparat. Proses hukum masih berlanjut di Pengadilan Militer, dengan penilaian akhir akan sangat ditentukan oleh sikap terdakwa dalam bersikap jujur dan transparan di persidangan. (MP)