Jakarta – JAGAT BATARA. Sebuah insiden yang melibatkan mobil dinas Suzuki Jimny milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menjadi sorotan publik. Mobil SUV off-road yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, kini terungkap telah disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor. Kejadian ini memunculkan kecaman terkait penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan bahwa mobil Suzuki Jimny tersebut dibeli pada tahun 2023 menggunakan dana anggaran rakyat. Meskipun demikian, mobil yang harga pasarnya mencapai Rp 400 hingga 500 juta itu, ternyata digunakan dengan cara yang tidak semestinya. Beberapa unit mobil Jimny yang seharusnya berpelat merah sebagai kendaraan dinas, ditemukan telah diganti dengan pelat hitam, yang biasanya digunakan untuk kendaraan pribadi.
“Ketika saya ikut apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis hingga 2028. Karena itu, saya tarik dan alihkan fungsinya menjadi mobil patroli,” ujar Bupati Rudy Susmanto, mengutip dari Antara pada Kamis (8/5/2025).
Setelah terungkapnya penyalahgunaan tersebut, Bupati Rudy segera mengambil tindakan dengan mengalihkan fungsi mobil dinas tersebut. Enam unit mobil Jimny yang awalnya digunakan secara tidak etis, kini dialihfungsikan untuk berbagai keperluan operasional Pemerintah Kabupaten Bogor. Mobil-mobil tersebut kini digunakan untuk patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, serta BPBD atau Damkar.
“Sangat tidak etis jika mobil-mobil itu hanya digunakan oleh kepala bidang. Mobil dinas harusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rudy.
Sebagai bentuk penegasan alih fungsi, stiker bertuliskan “mobil patroli” kini terpasang di setiap mobil Suzuki Jimny yang digunakan untuk berbagai tugas pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mengingatkan agar kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan yang telah ditetapkan.
Suzuki Jimny 3-door yang dibeli oleh Pemkab Bogor memiliki desain ikonik yang sangat terkenal di kalangan pecinta off-road. Mobil ini dibekali dengan berbagai fitur off-road seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control, yang sangat berguna saat melintasi medan tanjakan atau turunan, memastikan kendaraan tetap stabil dan aman.
Dengan panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, Jimny memiliki kapasitas untuk 4 penumpang. Dikenal dengan ground clearance mencapai 210 mm, mobil ini dirancang untuk menghadapi berbagai medan ekstrem. Mobil ini juga dibekali dengan mesin K15B 1.462 cc, yang mampu menghasilkan tenaga hingga 102 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 130 Nm pada 4.000 rpm. Suzuki Jimny 3-door ini tersedia dalam pilihan transmisi matic 4 percepatan dan manual 6 percepatan, serta sistem penggerak 4-Wheel Drive yang menjadikannya sangat mumpuni di medan off-road.
Pada tahun 2023, harga Suzuki Jimny di pasar Indonesia berkisar antara Rp 446 juta hingga Rp 460 juta, menjadikannya salah satu mobil off-road yang cukup premium di pasaran.
Bupati Rudy menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat guna. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Untuk memajukan pelayanan publik, infrastruktur, dan citra daerah, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak,” kata Rudy, menambahkan bahwa pengalihan fungsi mobil dinas ini merupakan langkah konkret untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap bisa menanggulangi penyalahgunaan aset negara dan memberikan contoh dalam hal pengelolaan kendaraan dinas yang lebih tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan kendaraan dinas di pemerintahan daerah, yang diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penggunaan anggaran yang lebih akuntabel. (Red)