Jakarta – JAGAT BATARA. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, angkat bicara terkait dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan untuk membiayai pernikahan anak seorang pejabat di lingkungan Kementerian PU. Dugaan ini terungkap dari sebuah surat berkop Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang bocor ke publik, berisi hasil audit sementara mengenai kasus tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan adanya kepala biro yang mengumpulkan dana dari beberapa kepala balai besar untuk mendukung rangkaian acara pernikahan anak pejabat dengan jabatan sekretaris di kementerian tersebut. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900.
Menteri Dody mengungkapkan, dirinya sudah menerima laporan awal dari Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana terkait dugaan gratifikasi ini. Namun, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung dan dirinya belum menerima laporan lebih lanjut.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dody menegaskan, sepenuhnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Irjen Kementerian PU dan tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus ini.
Dia juga menolak untuk berspekulasi apakah dugaan gratifikasi ini akan berlanjut ke ranah pidana. Dody menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat.
“Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” jelasnya.
Meski tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pejabat yang terlibat, Dody memastikan bahwa sudah ada beberapa pejabat yang diganti terkait dugaan praktik gratifikasi tersebut.
Lebih jauh, Menteri PU mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya untuk bekerja dengan penuh integritas dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah berkali-kali saya bicarakan insan PU agar setiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi, kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan kejaksaan, bukan polisi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat hasil audit sementara dari Irjen Kementerian PU, yang mengindikasikan adanya pengumpulan dana secara tidak resmi untuk acara pernikahan pejabat tinggi kementerian tersebut.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Jenderal masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut. (Red)