Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 14 November 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Narkoba Salemba serta Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai bagian dari langkah evaluasi menyusul insiden kaburnya sejumlah tahanan yang dipimpin oleh Murtala, seorang gembong narkoba, bersama enam orang tahanan lainnya.
Kementerian juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan posisi Karutan dan KPLP Salemba yang kini kosong, guna memastikan kelancaran operasional serta kelanjutan investigasi yang tengah berlangsung.
Latar Belakang Kasus Kaburnya Tahanan
Peristiwa kaburnya tujuh tahanan yang dipimpin oleh Murtala terjadi pada *Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 07.50 WIB, saat terjadi *serah terima jaga antara regu jaga malam dan regu jaga pagi di *Rutan Salemba. Setelah apel pagi selesai, petugas melakukan pengecekan rutin dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu kamar didapati dalam kondisi terkunci dari dalam, dan setelah pintu dibuka paksa, ditemukan bahwa *terali kamar dekat kamar mandi telah dipotong dan terbuka.
Namun, petugas tidak menemukan alat yang digunakan untuk memotong terali tersebut, kecuali beberapa barang milik tahanan yang tertinggal di lokasi, seperti *sandal, pakaian, dan topi. Tahanan kemudian diduga melarikan diri melalui *gorong-gorong dengan menggunakan alat bantu lain.
Menteri Agus menyebutkan bahwa penyelidikan dan pengejaran terhadap tujuh tahanan yang kabur, termasuk Murtala dan enam napi lainnya, sedang berlangsung, dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tuntas.
Tanggung Jawab Kementerian dan Evaluasi Mendalam
Terkait dengan insiden tersebut, Agus Andrianto menyatakan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba. Menurutnya, evaluasi mendalam akan dilakukan untuk menilai apakah tindakan yang diambil oleh Kalapas dan jajaran pengamanan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Masih didalami apakah sampai tanggung jawabnya Kalapas Salemba,” ujar Agus ketika ditanya apakah Kalapas juga akan dievaluasi terkait insiden ini.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membedakan antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Lapas berfungsi untuk membina narapidana yang sudah memiliki status hukum tetap, sedangkan Rutan adalah tempat penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Agus mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengelolaan tahanan, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.
“Kalau terindikasi adanya kelalaian dalam evaluasi dan investigasi, ya risikonya bisa diganti,” tambah Agus.
Identitas Tahanan yang Kabur
Tujuh orang tahanan yang kabur dalam insiden ini terdiri dari Murtala dan enam orang lainnya, yang masing-masing memiliki catatan kriminal terkait dengan narkoba. Identitas para tahanan yang melarikan diri adalah:
- Murtala (gembong narkoba)
- Meri Janwar bin Zainal Abidin (39 tahun)
- Maulana bin Sulaiman (29 tahun)
- Wahyudin bin Tamrin (47 tahun)
- Annas Alkarim bin Rusli (22 tahun)
- Agus Salim bin Nurdin (27 tahun)
- Jamaludin bin Ibrahim (29 tahun)
Pihak Kemenkumham dan Polri telah melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan ini, dan upaya untuk menangkap mereka terus dilakukan dengan koordinasi yang intensif antar instansi terkait.
Penyelidikan Terhadap Kewajiban Pengawasan
Menteri Agus juga menggarisbawahi bahwa kaburnya tahanan berisiko tinggi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengamanan di *Rutan Salemba. Dalam hal ini, pihak kementerian akan melakukan audit terhadap standar pengawasan dan prosedur keamanan yang ada di rutan tersebut. Ini termasuk memeriksa kecocokan antara *sistem keamanan yang diterapkan dengan tingkat ancaman yang ada, serta kesiapan petugas dalam menjalankan tugasnya.
“Sekarang, kami sedang mendalami dan melakukan investigasi apakah ada pelanggaran atau kelalaian yang dapat memengaruhi proses hukum,” pungkas Agus.
Tindak Lanjut dan Implikasi Hukum
Tindakan cepat yang diambil oleh Kemenkumham dengan menonaktifkan Karutan dan KPLP Salemba, serta mengganti pejabat yang bersangkutan dengan Pelaksana Tugas (Plt), mencerminkan komitmen untuk memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan. Namun, jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran berat dari pihak pengelola, bukan tidak mungkin akan ada sanksi lebih lanjut, yang dapat melibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap penyebab kelolosan tahanan tersebut dan memperkuat sistem pengawasan di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)