Jakarta — JAGAT BATARA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya profesionalisme jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugas penagihan pajak. Ia mengingatkan agar tindakan para pegawai tidak mencerminkan perilaku yang mirip dengan aksi premanisme.
Dalam arahannya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penagihan pajak agar berjalan lebih tertib dan modern. Salah satu langkah pembenahan dilakukan melalui pemanfaatan sistem Coretax, yang saat ini terus dikembangkan oleh Kemenkeu.
“Bukan berarti jadi kayak preman gedor rumah orang jam 5 pagi, nggak gitu. Kita akan buat penagihan lebih profesional, dan harusnya Coretax sudah lebih bagus sehingga pengumpulan pajak akan lebih baik lagi,” ujar Purbaya.
Menkeu menekankan bahwa DJP perlu fokus pada optimalisasi potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap dengan baik. Ia juga mengingatkan agar kebocoran penerimaan yang terjadi segera ditangani.
“Micromanagement-nya dilihat potensi-potensi yang masih belum tergarap, dioptimalkan itu. Apalagi kalau ada potensi bocor di sana-sini, itu yang akan dikejar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai perilaku pegawai pajak di KPP Tigaraksa yang mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 pagi untuk melakukan penagihan. Kasus itu dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” di nomor 082240406600, dan sempat viral karena dianggap mencerminkan tindakan premanisme.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh petugas pajak. Ia meminta agar pegawai yang bersangkutan tidak hanya dibina, tetapi juga diberikan sanksi agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.
“Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp 300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei bayar!’ Kasih sanksi sedikit ya,” ujarnya dengan nada tegas.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus yang melibatkan Account Representative (AR) di KPP Tigaraksa tersebut memang benar terjadi. Namun, hasil klarifikasi internal menyebutkan bahwa tindakan itu bukan merupakan aksi premanisme, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas penagihan pajak.
Pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa pegawai yang bersangkutan mengaku bertindak demikian karena beban kerja yang sangat tinggi. Meski sudah dilakukan pembinaan, Purbaya mengaku masih belum sepenuhnya percaya dengan alasan tersebut.
Dengan tegas, Menkeu mengingatkan seluruh jajaran DJP agar selalu menjaga etika, profesionalisme, dan citra institusi dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan, reformasi birokrasi di bidang perpajakan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar kepercayaan publik terhadap DJP semakin kuat. (MP)
