Headlines

Mencurigakan! Pembelian Lahan Eks Rumdis Gubernur Malut Diduga Bermasalah, Kejati Malut Siap Ambil Alih Kasus

WhatsApp Image 2025 06 18 at 22.14.01

Ternate – JAGAT BATARA. Kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan eks rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, semakin memantik sorotan publik. Kini, perkara tersebut berpotensi diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menyusul kejanggalan dalam proses penanganannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, usai mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kantor Kejati Malut pada Rabu (18/6/2025).

“Saya akan pelajari dulu. Tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih penanganan kasusnya dari Kejari Ternate. Jika memang sangat krusial dan kompleks, kita akan ambil alih,” tegas Herry Ahmad Pribadi.

Herry mengaku baru mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan eks rumdis tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan dan evaluasi langsung terhadap penanganan perkara di Kejari Ternate.

“Ini saya baru dengar. Saya akan tanyakan, supaya jangan sampai salah jawab. Saya akan evaluasi,” ujar Herry yang saat itu didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.

Pihak Kejati Malut juga menyampaikan keterkejutan atas kronologis dan substansi perkara. Bagaimana tidak, lahan milik pemerintah daerah yang seharusnya merupakan aset negara, justru dibayar kembali oleh Pemkot Ternate menggunakan dana APBD, sebuah kondisi yang memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur dan legalitas transaksi tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate, namun prosesnya dinilai tidak transparan. Bahkan, penyidikan kasus sempat dihentikan tanpa penjelasan yang jelas kepada publik. Keadaan ini memunculkan spekulasi serta dorongan kuat dari masyarakat agar perkara ini ditangani lebih serius oleh lembaga yang lebih tinggi.

Dugaan korupsi dalam pembelian lahan eks rumdis ini disinyalir melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Walau belum ada keterangan resmi terkait siapa saja yang terlibat, namun sumber internal menyebut bahwa ada indikasi keterlibatan pejabat tinggi daerah yang turut memuluskan proses pembelian yang bermasalah tersebut.

Dengan kemungkinan Kejati Malut mengambil alih kasus ini, publik berharap agar proses hukum berjalan lebih terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau persekongkolan dalam pengadaan lahan, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah pengelolaan keuangan negara.

Kini, sorotan tertuju pada langkah Kejati Malut ke depan—apakah benar-benar akan menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini, atau kembali menjadi bagian dari rentetan kasus yang menguap tanpa kejelasan.

Redaksi Seputar Jagat News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru seputar upaya penegakan hukum di Maluku Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *