Headlines

Masyarakat Berikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas Kinerja Pemberantasan Korupsi di Dinas Pendidikan

simi

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 8 November 2024.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Apresiasi ini disampaikan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah Program Kesetaraan Pendidikan Masyarakat (PKBM), khususnya di PKBM Perintis Ciambar yang dipimpin oleh oknum berinisial OS.

Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dengan fokus pada penyalahgunaan dana yang bersumber dari anggaran Program Kesetaraan. Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengajuan anggaran fiktif yang dilakukan oleh Ketua PKBM Perintis Ciambar, OS. Menurut penyelidikan, OS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan jumlah siswa fiktif untuk mendapatkan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas jumlah peserta didik yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan bahwa jumlah siswa yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang valid. Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengidentifikasi adanya kerugian negara yang mencapai Rp 1.060.450.000, yang diduga merupakan dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum terkait. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pun telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang diduga fiktif tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa OS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Pemberian anggaran fiktif tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Tidak hanya PKBM Perintis Ciambar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diketahui sedang menangani sejumlah kasus serupa yang melibatkan PKBM lainnya setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Proses ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan, yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program-program pendidikan non-formal.

Terkait hal ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas keseriusan dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi serta upaya pencegahannya. Dalam wawancara dengan awak media di Sukabumi, Waspodo menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah menunjukkan integritas dan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Lebih lanjut, Waspodo berharap agar tindakan tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh bagi institusi lain, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan dana publik. Apresiasi ini juga mencerminkan dukungan masyarakat Kabupaten Sukabumi terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan merupakan langkah yang nyata dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera menuntaskan permasalahan hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan buku Simi Si Penyu yang Kuat. Buku yang diterbitkan pada Agustus 2023 ini, karya Hajjah Elis Saja’ah, S.Pd., M.Pd. (Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi) dan Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd. (Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi), diduga telah dipasarkan dengan cara yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara.

Buku Simi Si Penyu yang Kuat, yang berisikan cerita dengan muatan lokal Kabupaten Sukabumi, diterbitkan oleh penerbit Erlangga dan dijual kepada lembaga-lembaga PAUD di Kabupaten Sukabumi pada Februari 2024 dengan harga Rp 45.000 per buku. Namun, sejumlah lembaga PAUD melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima sosialisasi resmi mengenai buku tersebut. Lebih lanjut, buku tersebut tidak pernah dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) maupun Anggaran dan Realisasi Keuangan Sekolah (ARKAS) di masing-masing lembaga PAUD. Meski demikian, buku tersebut sudah dimasukkan dalam sistem ARKAS yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, dan seluruh lembaga PAUD diharuskan untuk membeli buku tersebut.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pemaksaan Pembelian

Menurut Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal (PNF) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, buku Simi Si Penyu yang Kuat telah dimasukkan ke dalam sistem ARKAS tanpa adanya persetujuan atau pemahaman yang jelas dari lembaga-lembaga PAUD yang bersangkutan. Hal ini mengakibatkan lembaga PAUD diwajibkan membeli buku tersebut, meskipun buku tersebut tidak terdaftar atau direncanakan dalam anggaran mereka. Bahkan, ada tekanan yang menyatakan bahwa jika lembaga PAUD tidak membeli buku tersebut, maka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lembaga tidak akan ditandatangani.

Harga Buku yang Tidak Wajar dan Kejanggalan Pembelian

Sambodo juga menyoroti adanya kejanggalan terkait harga beli buku yang dianggap tidak wajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga buku Simi Si Penyu yang Kuat di pasaran ternyata lebih murah, yaitu sekitar Rp 30.750 per buku di beberapa platform e-commerce, seperti Shopee, yang menjualnya dengan harga Rp 32.800. Dengan harga jual ke lembaga PAUD yang mencapai Rp 45.000 per buku, terdapat selisih harga yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp 14.250 per buku. Selisih harga ini menimbulkan dugaan adanya markup yang merugikan lembaga PAUD dan, secara lebih luas, anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi pengembangan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sukabumi.

Sambodo menegaskan, “Masa sekolah-sekolah yang dibiayai oleh pemerintah disuruh membeli buku dengan harga yang jauh lebih mahal daripada harga pasar. Ini jelas merugikan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan yang lebih esensial.”

Desakan Masyarakat untuk Penyelesaian Kasus

Seiring dengan sorotan tajam dari masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan ini, Sambodo Ngesti Waspodo juga mendesak agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas. Ia mengingatkan bahwa kasus ini sudah menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sukabumi, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waspodo juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan buku ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena melibatkan kepentingan publik dan sudah merugikan keuangan negara. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik korupsi di sektor pendidikan,” tegasnya.

Kesimpulan

Dalam kasus ini, telah muncul dugaan kuat bahwa terdapat praktik penggelembungan harga dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara serta lembaga pendidikan. Berdasarkan bukti yang ada, oknum pejabat yang terlibat dalam pengadaan dan distribusi buku Simi Si Penyu yang Kuat ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan lainnya yang berlaku. Masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. (Skm)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat