Headlines

Majelis Hakim Tolak Tuntutan Cabut Izin Advokat Lisa Rachmat, Vonis 11 Tahun Penjara Tetap Diketok

tempImagev2qf1e

Jakarta – JAGAT BATARA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pencabutan izin profesi advokat terhadap Lisa Rachmat, terdakwa dalam kasus suap kepada majelis hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa pencabutan izin profesi advokat tidak menjadi kewenangan pengadilan, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang organisasi advokat, sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat,” ujar Rosihan Juhriah Rangkuti di hadapan persidangan.

Meskipun tuntutan pencabutan profesi tidak dikabulkan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis berat kepada Lisa Rachmat atas keterlibatannya dalam praktik korupsi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Ronald Tannur.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Lisa terbukti melanggar:

  • Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Putusan ini menjadi salah satu sorotan publik, karena turut menyeret nama Ronald Tannur, yang sempat mendapatkan vonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera, putri dari seorang anggota DPR RI. Lisa Rachmat diketahui merupakan pengacara yang mendampingi Ronald selama proses persidangan tersebut.

Meskipun izin profesi advokat Lisa tidak dicabut oleh pengadilan, putusan ini membuka jalan bagi organisasi advokat untuk meninjau kembali keanggotaannya. Isu etik dalam profesi hukum pun mencuat kembali, terutama menyangkut integritas dan moralitas advokat dalam menangani perkara.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan, tetapi juga pada langkah tegas organisasi profesi advokat dalam menjaga martabat dan kredibilitas profesi hukum di Indonesia.

Redaksi Seputar Jagat News akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan proses etik yang dilakukan oleh organisasi advokat terkait status keanggotaan Lisa Rachmat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *