Bandarlampung – JAGAT BATARA. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Hasan Azhari Nawi, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini secara signifikan mengurangi vonis sebelumnya yang mencapai sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
Putusan MA tersebut diputuskan pada 19 Maret 2025, tertuang dalam Nomor Perkara: 3367 K/PID.SUS/2025, dalam perkara antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Perjalanan hukum Hasan bermula saat ia ditangkap oleh aparat Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, Hasan ditangkap bersama rekannya, Adam, yang kemudian meninggal dunia karena diduga menelan sabu.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, satu unit mobil, serta barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Hasan, berupa 0,06 gram sabu sisa pakai, alat hisap sabu (bong), bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.
Kasus ini kemudian menjadi kontroversial setelah jaksa mendakwa Hasan telah memerintahkan Adam untuk menelan sabu, yang dituding menjadi penyebab kematian Adam. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum Rio Fabry menuntut Hasan dengan pidana 17 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, yang diketuai oleh hakim Vega Sarlita, menjatuhkan vonis sepuluh tahun dan enam bulan penjara. Upaya banding Hasan ke Pengadilan Tinggi tak membuahkan hasil karena putusan tersebut dikuatkan.
Puncaknya, Mahkamah Agung RI akhirnya mengoreksi putusan tersebut dalam proses kasasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyebutkan bahwa barang bukti sabu hanya seberat 0,06 gram, dan tidak terbukti secara hukum bahwa Hasan memerintahkan Adam menelan sabu hingga menyebabkan kematian.
Yunizar Akbar, penasihat hukum Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MA.
“Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa,” ujarnya di Bandarlampung, Jumat.
Yunizar menegaskan bahwa dakwaan jaksa terkait keterlibatan Hasan dalam kematian Adam tidak terbukti karena tidak adanya bukti medis, seperti hasil autopsi, yang menjadi alat bukti penting dalam perkara ini.
“Jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya. Tidak ada hasil autopsi yang menunjukkan Adam wafat karena menelan sabu. Kalau pun benar Hasan memerintahkan Adam, seharusnya dakwaan menggunakan Pasal 116 UU Narkotika, dan itu pun harus dibuktikan,” ujar Yunizar.
Ia juga menilai bahwa tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa sangat mencederai prinsip keadilan, karena tidak sesuai dengan bukti dan berat perkara.
Putusan MA ini menjadi contoh koreksi yudisial terhadap putusan sebelumnya yang dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan alat bukti yang tersedia. Dengan diturunkannya hukuman menjadi tiga tahun, MA menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang relatif kecil.
Kini, Hasan Azhari Nawi akan menjalani masa hukumannya selama tiga tahun ke depan, disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menggantinya dengan tiga bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa proses hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, termasuk ketika tuduhan tidak didukung bukti yang memadai. (Red)