Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin 11 Agustus 2024. Somasi merupakan tindakan hukum yang dilakukan satu pihak terhadap pihak lain karena pihak lain tersebut belum atau tidak memenuhi kewajiban/prestasi dalam suatu perjanjian.
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kolektif. Somasi juga efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya Retensi adalah Jumlah termin yang ditahan dan belum dibayarkan sampai kondisi yang ditentukan dalam kontrak sudah terpenuhi, untuk pembayaran jumlah yang tercantum.
Retensi juga sering kali disebut sebagai progress billing. Pada dasarnya retensi didapatkan dengan kesepakatan dua belah pihak baik pemberi kerja proyek maupun yang mengerjakannya, dan di dalam perjanjian tersebut terdapat penahanan yang dilakukan sesuai syarat serta ketentuan yang telah disepakati bersama.
Arti retensi secara harfiah adalah penyimpanan atau penahanan titik adapun masalah tensi dalam dunia proyek pembangunan adalah suatu jangka waktu atau periode bagi penyedia layanan konstruksi untuk melakukan pemeliharaan.
Dalam ranah jasa konstruksi, penyedia mendapatkan pembayaran prestasi pekerjaan setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka serta retensi dan rendah. Retensi mempunyai besaran 5% dan merupakan jaminan pemeliharaan pekerjaan. Ini berarti, PPK (pejabat pembuat komitmen) akan menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan caranya Yakni dengan memperhitungkan serta memotong setiap pembayaran yang dilakukan sebesar 5% hal ini merupakan jaminan bahwa penyedia mempunyai kewajiban untuk melakukan masa pemeliharaan.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah retensi pekerjaan jasa konstruksi tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum dibayar, belum diketahui sebabnya kenapa belum dibayarkan padahal sudah lewat.masa pemeliharaan selama 180 hari dan jatuh tempo bulan April 2024, hal tersebut dijelaskan oleh Irianto Marpaung SH 7/8/2024 selaku Kuasa Hukum dari Lima Pengusaha Kontruksi tersebut.
“Seharusnya Retensi 5% tersebut sudah dibayarkan oleh Pihak DPU kab. Sukabumi” ucapnya.
Kata Mp panggilan akrabnya “Kelima pengusaha konstruksi tersebut menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan pembayaran retensi sebesar 5% yang belum dibayarkan oleh pihak Dinas PU. Adapun pengusaha yang menunjuknya sebagai kuasa hukum tersebut adalah (AS), sebagai Direktur CV MP, yang mengerjakan paket RJ. 11 Batas Kota – Nangewer, nilai kontrak Rp 413.048.825,
Paket BBJ. 36 ruas jalan Ubrug – Sirnajaya Kecamatan Warungkiara, nilai kontrak Rp 550.053.622.
“Kemudian UM Direktur perusahaan CV. SJ, yang mengerjakan paket RK.34 gudang – caringin Kulon dengan nilai kontrak
Rp. 185.672.000.
Paket RK. 01 Jampang kulon – Cikaso, dengan nilai kontrak Rp. 92.053.000.
Paket RK. 41 Sukawayana – Sirnarasa, dengan nilai kontrak Rp 184.752.139.
Paket RK. 22 Tenjo ayu – Purwasari, dengan nilai kontrak Rp 92.452.289.
Paket RK.16 Babakan pari – Tangkil, dengan nilai kontrak Rp 92.920.505.
Selanjutnya TH direktur perusahaan CV. CA yang mengerjakan paket RK.37 ciangsana-puncak Madura dengan nilai kontrak Rp 185.951.00.
Paket RK. 38 Ciheulang Tonggoh – Caringin dengan nilai kontrak Rp185.383.0000.
Paket RK. 24 Cimanggu – Cicukang, dengan nilai kontrak Rp 185.012.397.
Paket RK. 30 Perkotaan – Sagaranten, dengan nilai kontrak Rp185 306.528.
Kemudian GF direktur perusahaan CV. NS yang mengerjakan paket RK 35 Simpang Lio Street bunisari nilai kontrak Rp 185.687.0.000.
Paket RK.36 Cikukulu – Caringin dengan nilai kontrak Rp185.245.000.
Paket RJ.12 Sukaraja – Gegerbitung, nilai kontrak Rp459.187.291.
Paket RJ. 13 Ciengang – Pasirhuni, dengan nilai kontrak Rp 460.053.530.
Paket PBJ. 30 Ciemas – Girimukti, dengan nilai kontrak Rp138.761.532.
Paket PBJ. 32 Baleerka – Gunung batu, dengan nilai kontrak Rp139.726.031.
Selanjutnya SSS direktur perusahaan CV. PJS yang mengerjakan paket RK. 13 Sukaraja – gegerbitung dengan nilai kontrak Rp. 185.224.796.
Paket PBJ. 33 Citampian – Sukajaya, dengan nilai kontrak Rp185.043.763.
Paket PBJ. 35 Baleerka – Nyalindung, dengan nilai kontrak Rp 138.672.731.
Paket PBJ. 38 Cicareuh – Bunisari, dengan nilai kontrak Rp 184.828.527.
Paket RK. 12 Sukaraja – Gegerbitung, dengan nilai kontrak Rp185.880.781.” ucapnya.
Lanjut Marpaung “Karena kliennya tersebut sudah selesai melaksanakan pekerjaan dan serah terima pekerjaan belum dibayar sampai saat ini maka dirinya mengambil langkah untuk melayangkan somasi,
Kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Apabila somasi (peringatan) ini tidak ditanggapi secara serius, maka dirinya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana” jelasnya.
Masih kata Marpaung “Seharusnya pada saat dilelangkan paket pekerjaan ini Tentunya anggarannya sudah jelas ada dan sudah melewati E-Planning dan E-Budgeting, jadi pada saat tahun 2023 tersebut, begitu pekerjaan selesai langsung dibayarkan namun pada faktanya sampai dengan sekarang ini belum dibayarkan padahal sudah melewati waktu retensi, informasi yang kita dapatkan dari LKPJ Bupati Sukabumi juga tidak ada Silva anggaran APBD untuk tahun 2023, pertanyaannya apakah mungkin anggaran yang sudah dikerjakan pada tahun 2023, dianggarkan ulang untuk tahun 2024” pungkasnya.
Hal Senada diungkapkan mantan anggota DPRD senior yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) terkait masalah retensi di Dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi tersebut kepada awak media 10/8/2024.
Kata Dia “Seharusnya retensi yang belum dibayarkan kepada para pengusaha itu kalau sudah jatuh tempo dan melampaui masa pemeliharaan harus dibayarkan, karena menurut dirinya bahwa anggaran yang 5% itu harus ada, Kalau tidak ada di Silva, akhir tahun 2023 itu tentunya akan menjadi permasalahan” ucapnya.
Lanjut Dia “Kalau anggaran yang 5% retensi tersebut tidak ada patut diduga anggaran tersebut digeser untuk kegiatan di anggaran perubahan, ini akan menjadi masalah besar buat dinas itu sendiri, artinya pada saat pembahasan anggaran untuk kegiatan tersebut sudah sesuai dengan E-planning di Bapelitbangda dan E-budgeting di BPKAD dan Dinas PU, kalau faktanya dialihkan kepada kegiatan lain, inilah awal permasalahan” ujarnya.
Ketika awak media mempertanyakan kepada mantan Dewan senior tersebut “Apakah boleh dana pemeliharaan sebesar 5% tersebut dianggarkan kembali dalam perubahan tahun 2024” Kata Dia “Ya nggak bisa lah kan sudah dianggarkan tahun kemarin kenapa jadi dianggarkan lagi, kegiatan itu kan pada tahun 2023 sudah dianggap selesai, karena kalau anggaran 5% nya tertahan di dinas PU artinya itu jadi Silva di akhir tahun 2023 Tetapi kalau itu tidak ada di Silva munculah masalah” pungkasnya.
Sebelumnya seorang Penyedia jasa konstruksi berinisial (HD) 13/7/2024 mengungkapkan kepada awak media.
Kata (HD) “Dirinya sudah menyelesaikan tanggung jawab pemeliharaan sampai dengan April 2024 Ada dua paket kegiatan yang dikerjakan olehnya, yang menggunakan perusahaan miliknya CV. S, dan CV. SN. Namun hingga sampai saat ini setelah lewat masa pemeliharaan anggaran 5% tersebut belum dibayarkan kepadanya” jelasnya.
Hal Senada disampaikan oleh seorang pengusaha jasa konstruksi yang berinisial (AR).
Kata (AR) “Saya ada dua paket pekerjaan juga pemeliharaannya belum dibayarkan sebesar Rp 34 juta, Ketika saya pertanyakan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi jawabnya “Nanti dianggarkan lagi di Perubahan 2024″ kata DPU”.
Lanjut (AR) “Seharusnya kan anggaran itu ada (5%) tidak perlu lagi dianggarkan karena yang 5% tersebut kan sudah sesuai dengan kontrak, seharusnya anggaran tersebut ada di dalam Silva jadi tidak repot-repot lagi untuk mengajukan anggaran di Perubahan Tahun 2024, Hanya pertanyaannya Apakah bisa sesuatu kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2023 dan itu sudah dianggap selesai, dapat dianggarkan ulang dengan kegiatan yang sama pada tahun 2024?” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala Dinas PU tahun 2023 (AJ) belum dapat dihubungi oleh awak media. (DS).