Headlines

Law Firm Marpaung & Partner Layangkan Somasi ke Oknum Pemkot Sukabumi

kantor pemkot sukabumi 2

Sukabumi – JAGAT BATARA. Jumat, 9 Mei 2025. Seorang oknum pejabat Pemerintah Kota Sukabumi berinisial YRS, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, resmi disomasi oleh Law Firm Marpaung & Partner. Somasi ini dilayangkan atas dugaan keterlibatannya dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang merugikan klien mereka dari CV RBM, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur perusahaan berinisial RAP.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV RBM, Advokat Irianto Marpaung, SH, kepada awak media Seputar Jagat News. Dalam keterangannya, Marpaung mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan sebuah proyek pengadaan cenderamata dari satuan kerja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sukabumi.

“Klien kami dijanjikan proyek pengadaan cenderamata oleh YRS, yang mengaku sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan tersebut,” ujar Marpaung. Ia menambahkan bahwa janji proyek tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat pesanan yang ditandatangani oleh YRS, serta ditandatangani pula oleh pejabat pembuat komitmen kegiatan tersebut yang berinisial SS dari Bagian Prokopim.

Sebagai bentuk komitmen awal dan kepercayaan terhadap proyek yang dijanjikan, RAP selaku Direktur CV RBM telah mengucurkan sejumlah dana kepada YRS. Dana tersebut terdiri atas:

  • Rp 20 juta yang ditransfer pada 18 Januari 2025
  • Rp 40 juta pada 20 Januari 2025
  • Rp 10 juta pada 21 Januari 2025
  • Rp 120 juta pada 24 Januari 2025
  • Ditambah dana tunai sebesar Rp 50 juta

Total dana yang telah diserahkan kepada YRS berjumlah Rp 240 juta.

Menurut Marpaung, sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, YRS membuat sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa ia telah menerima uang titipan baik melalui transfer maupun secara tunai. Dalam surat pernyataan itu, YRS berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat pada 29 April 2025, dan menyatakan kesiapannya untuk diproses secara hukum apabila janji tersebut tidak dipenuhi.

“Namun, karena hingga tenggat waktu yang telah disepakati tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, maka kami dari pihak kuasa hukum CV RBM akan menempuh jalur hukum resmi,” tegas Marpaung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Seputar Jagat News masih berupaya menghubungi YRS untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan yang dihadapinya.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *