Headlines

KY Rekomendasikan Sanksi Etik untuk Satu Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur, MA Sempat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

juru bicara komisi yudisial mukti fajar nur dewata 1747727926012 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Yudisial (KY) akhirnya merekomendasikan sanksi etik terhadap satu hakim agung yang menjadi bagian dari majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. KY menyebut bahwa hakim tersebut terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini.

“Ini salah seorang hakim, jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi yang teridentifikasi melanggar KEPPH,” ungkap Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025).

Mukti tidak mengungkap identitas maupun inisial hakim yang direkomendasikan menerima sanksi. Ia juga tidak membeberkan bentuk sanksi yang diusulkan, dengan alasan menjaga etika kecuali jika kasus tersebut dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang sidangnya terbuka untuk publik.

“Kalau MKH itu kan memang nantinya akan digelar dalam satu forum sidang terbuka, jadi boleh diketahui publik. Kalau yang lain cukup sanksi internal,” jelas Mukti.

Mukti mengungkapkan bahwa KY telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Proses tersebut meliputi pengumpulan dokumen, klarifikasi, hingga pendalaman bukti, dan akhirnya menghasilkan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA).

“KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA,” ujarnya.

Namun, hal ini berbeda dengan pernyataan MA sebelumnya. Dalam pemeriksaan internal yang dilakukan 4–12 November 2024, MA menyatakan tidak menemukan pelanggaran KEPPH oleh ketiga hakim agung yang memutus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin (18/11/2024).

Tiga hakim agung yang mengadili Ronald di tingkat kasasi adalah Soesilo (Ketua Majelis), serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo (anggota).

Meski MA menyatakan tidak ada pelanggaran, KY tidak serta merta menghentikan langkahnya. Berdasarkan putusan Pleno pada 12 November 2024, KY tetap melanjutkan pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini.

“KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” tegas Mukti Fajar.

KY bahkan membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan tiga komisioner dan melakukan koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya menggali fakta lebih dalam.

Langkah KY ini juga didasarkan pada laporan dari kuasa hukum korban, Dini Sera, yang mengadukan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Kasus Gregorius Ronald Tannur menyita perhatian publik karena keterkaitannya dengan kekerasan yang berujung kematian. Vonis lima tahun penjara di tingkat kasasi dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban dan pengacara Dini Sera, sehingga memicu pertanyaan tentang integritas putusan.

Ronald saat ini tengah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi tersebut.

Sorotan Etik dan Transparansi Peradilan
Rekomendasi KY ini menandai pentingnya pengawasan etik terhadap putusan-putusan pengadilan yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. Perbedaan pandangan antara MA dan KY mengenai pelanggaran etik dalam kasus ini membuka ruang diskusi publik yang lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY, serta kemungkinan digelarnya sidang MKH untuk membuka fakta secara lebih terang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *