Pekanbaru – JAGAT BATARA. Rabu, 4 Desember 2024. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Uang tunai yang disita tersebut terdiri dari sejumlah pecahan, dengan total Rp 6.820.000.000, yang ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di beberapa lokasi di Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, *Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang mencakup pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan aliran dana yang menguntungkan sejumlah pejabat, termasuk **Pj Wali Kota Pekanbaru, *Risnandar Mahiwa, dan beberapa pejabat lainnya di Pemerintah Kota Pekanbaru. “Kami berhasil mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru,” ujar Ghufron dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Ketiga tersangka tersebut adalah *Risnandar Mahiwa, yang menjabat sebagai **Pj Wali Kota Pekanbaru; **Indra Pomi Nasution, **Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; serta **Novin Karmila, *Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Juli 2024, di mana telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi dari Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution. “Sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang di bagian umum Sekretariat Daerah untuk kepentingan pribadi Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda,” tegasnya.
Penambahan Anggaran dan Jatah Korupsi
Selain itu, dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, ditemukan indikasi bahwa *Risnandar Mahiwa menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran yang dialokasikan untuk pos anggaran Makan Minum pada Sekretariat Daerah. Penambahan anggaran tersebut terungkap pada bulan November 2024, yang diduga telah dimanipulasi dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak terkait.
“Dari penambahan anggaran Setda untuk Makan Minum yang terdapat pada APBD-P 2024, diduga Pj Wali Kota menerima bagian sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Pekanbaru,” ungkap Ghufron.
Tindak Lanjut Hukum dan Penahanan Tersangka
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah menetapkan ketiga tersangka tersebut dan memutuskan untuk menahan mereka di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Ketiganya akan dikenakan sangkaan sesuai dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberlanjutan Kasus
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana korupsi dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam praktik korupsi ini. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses secara hukum.
“Kasus ini adalah contoh nyata dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang mengkhianati amanah rakyat. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara,” tutup Nurul Ghufron dengan tegas.
KPK berharap penegakan hukum yang transparan dan tegas ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (red)