Headlines

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta

666c333af0e44

Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 14 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan langkah penyitaan dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta. Kali ini, KPK menyita sebuah rumah mewah yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara. Rumah tersebut diketahui memiliki luas 90 meter persegi dan tercatat atas nama seseorang yang berinisial SS.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya pada Kamis (14/11), mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. “Pada hari ini, 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan, yang tercatat atas nama SS. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan penyitaan ini,” ungkap Tessa.

Namun, dalam keterangannya, Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap dari SS yang tercatat sebagai pemilik rumah tersebut. Hal ini diduga terkait dengan kerahasiaan penyidikan yang masih berlangsung, guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidikan Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Penyitaan rumah tersebut berkaitan langsung dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Sebelumnya, pada 18 September 2024, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dan pihak swasta yang terlibat dalam transaksi pengadaan tanah tersebut.

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

  1. Yoory C. Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
  2. Indra S. Arharrys (ISA), Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda,
  3. Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP),
  4. Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT TEP, dan
  5. Eko Wardoyo, Direktur Keuangan PT TEP.

Mereka ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama sejak 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Kerugian Negara Rp 223 Miliar dalam Kasus Pengadaan Lahan

Dalam proses penyidikan, KPK mencatat adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 223 miliar, tepatnya sebesar Rp 223.852.761.192, yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan tanah oleh PPSJ pada periode 2019-2021.

Kasus ini bermula pada saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) membeli lahan seluas 11,7 hektar di Rorotan, Jakarta, yang ditawarkan oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) pada harga Rp 3,2 juta per meter persegi. Namun, tanpa melakukan kajian internal terkait kewajaran harga, PPSJ dan PT TEP sepakat untuk menetapkan harga tanah tersebut menjadi Rp 3 juta per meter persegi. Padahal, informasi yang diterima oleh YCP dan ISA menunjukkan bahwa harga wajar tanah di kawasan Rorotan seharusnya tidak lebih dari Rp 2 juta per meter persegi.

Meski demikian, dengan harga yang jauh di atas harga wajar, PPSJ tetap melanjutkan pembelian tanah tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp 371 miliar, yang ternyata lahan tersebut sebenarnya dimiliki oleh PT Nusa Kirana Real Estate, bukan PT TEP. Tindakan ini menambah bukti adanya potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi, guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.

Penyitaan rumah mewah di Medan ini merupakan salah satu langkah KPK dalam menggali lebih dalam aliran dana dan aset yang mungkin diperoleh melalui praktik korupsi, serta untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan tersebut tidak dapat menikmati hasil tindak pidana yang mereka lakukan. KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.

Penutup

Dengan upaya penegakan hukum yang tegas, KPK berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penyitaan rumah mewah ini juga menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, namun juga berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jejak kekayaan yang diduga diperoleh secara tidak sah. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat