Headlines

KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Screenshot 2025 05 30 140247

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Nilai total aset yang disita ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Penyitaan dilakukan selama sepekan, dari tanggal 15 hingga 22 Mei 2025, di tiga wilayah berbeda di Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo, satu bidang di Banyuwangi, dan dua bidang lainnya berada di Pasuruan.

“Keempat bidang tanah dan bangunan ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim,” jelas Budi seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/5/2025).

Menurut Budi, nilai pembelian atas keempat bidang tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Namun, seluruh aset itu masih tercatat atas nama pihak lain yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari strategi pencucian uang yang dilakukan tersangka, di mana aset hasil korupsi tidak langsung dicatat atas namanya untuk menghindari pelacakan hukum,” lanjut Budi.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam rangka memulihkan kerugian negara dan mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap.

Dari empat penerima suap tersebut, tiga orang diketahui merupakan penyelenggara negara, dan satu orang merupakan staf dari salah satu penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua sisanya merupakan penyelenggara negara.

Kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dana bantuan yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pelacakan terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *