Bengkulu – JAGAT BATARA. Rabu, 15 Januari 2025. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memperdalam penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu non-aktif, Rohidin Mersyah, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Sebagai bagian dari penyidikan ini, KPK memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang berasal dari berbagai eselon. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Bengkulu pada Senin (13/1/2025) hingga Selasa (14/1/2025).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Pemeriksaan ini difokuskan pada penyalahgunaan jabatan dan/atau pelanggaran terhadap kewajiban serta tugas pejabat di Pemprov Bengkulu dalam periode 2018 hingga 2024.
Tessa menjelaskan bahwa sejumlah pejabat yang dimintai keterangan, antara lain:
- GKK, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu
- PA, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
- Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu
- KA, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Bengkulu
- EP, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- HD, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu
- HTW, General Manager (GM) Hotel di Bengkulu yang berasal dari pihak swasta.
“Ke tujuh saksi ini diperiksa untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan rencana ‘serangan fajar’ dalam Pilgub Bengkulu. Pemeriksaan ini juga terkait dengan peran mereka dalam mendukung tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan rekan-rekannya,” jelas Tessa.
Selain itu, pada hari Senin (13/1/2025), KPK juga telah memeriksa tujuh pejabat lainnya, yaitu:
- HA, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Bengkulu
- S, Staf Ahli Gubernur Bengkulu
- MS, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu
- RA, Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu
- YA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
- RMP, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
- HM, Kepala Bidang Pra-Bencana BPBD Provinsi Bengkulu
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mengungkap kronologi mengenai permintaan uang, pemberian dana, serta sumber-sumber uang yang digunakan untuk mendukung kampanye kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT tersebut telah dilepas, karena berstatus sebagai saksi atau terperiksa, mereka tetap menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Kelima orang tersebut adalah:
- Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu
- Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu
- Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
- Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu
- Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu, serta satu rumah dinas. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Mengacu pada temuan awal dalam OTT tersebut, diduga kuat bahwa Gubernur Rohidin Mersyah memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu, menjadikan mereka bagian dari tim sukses untuk pemenangan Pilgub Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar, yang diduga akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bersama dengan catatan aliran dana dan bukti elektronik yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)