Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek Bandung Smart City dengan memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, pada Kamis, 5 Desember 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tedy Rusmawan dan beberapa saksi lainnya difokuskan pada dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Tedy Rusmawan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 ini diperiksa bersama dengan delapan saksi lainnya, yang semuanya berkaitan dengan proyek Bandung Smart City. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
“Pemeriksaan kemarin, Kamis (5/12), merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi berupa pemberian gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBD Kota Bandung. Selain Tedy Rusmawan, delapan saksi lainnya juga diperiksa seiring dengan upaya pendalaman terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh anggota DPRD Kota Bandung,” terang Tessa.
Berikut adalah sembilan saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini:
- Andri Fernando Sijabat – Kasi Lalu Lintas Jalan, Dinas Perhubungan Kota Bandung
- E.M. Ricky Gustiadi – Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung
- Anton Sunarwibowo – Kepala Bappelitbang Kota Bandung
- Eka Taofik Hidayat – Sekretariat DPRD Kota Bandung/Kabag Persidangan
- Agus Slamet – Kepala BPKAD Kota Bandung
- Tedy Rusmawan – Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024
- Riana alias Mang Iya – Anggota DPRD Kota Bandung/Fraksi Demokrat
- Asep Kurnia – Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Bandung
- Kalteno – Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung
Kasus ini juga telah mengarah pada penetapan lima tersangka baru, yang di antaranya adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, bersama dengan empat orang lainnya yang terkait dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Para tersangka baru ini muncul sebagai hasil pengembangan penyidikan dari KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:
- Yana Mulyana (YN) – Wali Kota Bandung
- Dadang Darmawan (DD) – Kadishub Pemkot Bandung
- Khairul Rijal (KR) – Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
- Benny (BN) – Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
- Sony Setiadi (SS) – CEO PT Itra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG) – Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Sebagai bagian dari proses hukum, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan, bersama dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Yana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.630 baht. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Yana akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
KPK terus mendalami lebih jauh peran setiap tersangka dalam kasus Bandung Smart City, yang melibatkan pengelolaan dana publik dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan yang bernilai besar. Dengan adanya pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. (Red)