Bandung – JAGAT BATARA. Jum’at, 17 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengadaan dan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Empat orang saksi yang diperiksa kali ini meliputi Yorisa Sativa, Direktur RSUD Bandung Kiwari; Iman Lesratriyono, anggota DPRD Kota Bandung; Rini Januanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Verifikator Keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung; serta Mochamad Edwin Khadafi, seorang wiraswasta.
Tessa menjelaskan, “Para saksi yang diperiksa hadir secara lengkap. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami lebih lanjut aliran dana suap yang diduga mengalir kepada oknum anggota DPRD dan sejumlah ASN di Pemkot Bandung,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (17/1/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah pejabat di Pemkot Bandung, termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, yang sebelumnya telah ditahan oleh KPK. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Smart City di Kota Bandung, yang melibatkan pengaturan aliran dana untuk memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD.
KPK menyebutkan bahwa Ema Sumarna, sebagai Sekda Pemkot Bandung, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan memperoleh sejumlah proyek yang menguntungkan dirinya melalui jalur korupsi. Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, yang dimulai pada 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.
“Kasus ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegas Asep dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).
Dengan terus mendalami aliran dana suap dan keterlibatan pihak-pihak lainnya, KPK berupaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Pemkot Bandung, serta memastikan bahwa mereka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ke depannya, KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan lebih banyak tersangka seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. (Red)