JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebanyak 12 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat, 20 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Daftar Saksi yang Dipanggil
Kedua belas saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Mereka adalah:
- Agus Sugiarto – PNS/Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
- Rizky Wahyu Nugroho – PNS/Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo
- Indah Wahyuni – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
- Susilowati – Wiraswasta
- Dyah Ayu Puspitaningarti – PNS/Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
- Jamus Kunto Purnomo – PNS
- Citra Yulia Margareta – IRT
- Besse Tenrisampeang – PNS
- Lutfi Khoirul Zamroni – Wiraswasta
- Relelyanda Solekha Wijayanti – Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 dan 2024–2029
- Daris Fuadi – Swasta
- Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo – Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo
KPK berharap seluruh saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian.
Empat Tersangka Ditahan
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Keempat tersangka tersebut yakni:
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo
- Sucipto (SC) – Pihak swasta
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam perkara suap pengurusan jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Sugiri Sancoko agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Selain itu, Yunus juga menyerahkan sejumlah uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang disebut berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025 dengan total mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diduga diperuntukkan bagi Sugiri, sementara Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada 3 November 2025 Sugiri diduga kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus disebut mencairkan dana Rp500 juta dari bank yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui seorang kerabat.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
Sp.
