Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 15 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dengan fokus pada penelusuran aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait. Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengaturan lelang serta pemberian fee atau suap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur perkeretaapian.
*Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (15/11) mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mendalami lebih lanjut tentang *pengaturan lelang serta distribusi fee yang diterima oleh beberapa pihak terkait, termasuk *LPD, **Pokja, **PPK, serta oknum dari **BPK. “Saksi-saksi yang diperiksa hadir semua, dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK, dan lainnya,” ujar *Tessa Mahardhika.
Lima Saksi yang Diperiksa oleh KPK
Kelima saksi yang diperiksa oleh KPK pada Kamis, 14 November 2024, antara lain:
- Bernard Hasibuan – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang (BTP Semarang).
- Dion Renato Sugiarto – Direktur Utama PT. Istana Putra Agung (IPA).
- Ayunda Nurul Saraswati – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan.
- Oktaviandi Ali – PNS di Kementerian Perhubungan.
- Eko Budi Santoso – Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang yang menjabat sejak 2023 hingga sekarang.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini berlangsung di kantor BPKP Semarang dan merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi proyek perkeretaapian yang diduga melibatkan pengaturan proyek di berbagai wilayah, termasuk *Jawa, **Sumatera, dan *Sulawesi.
Latar Belakang Kasus Korupsi DJKA
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 11 April 2023 di *Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal dengan nama **BTP Kelas I Semarang. OTT tersebut berhasil mengungkap adanya praktik *suap-menyuap dalam proyek-proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur kereta api yang dikelola oleh DJKA Kemenhub.
Setelah serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan *10 orang tersangka, yang terdiri dari *empat pemberi suap dan *enam penerima suap. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek *perkeretaapian di beberapa wilayah Indonesia.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi DJKA
- Pemberi Suap:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT. IPA – Istana Putra Agung).
- Muchamad Hikmat (Direktur PT. DF – Dwifarita Fajarkharisma).
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT. KA Manajemen Properti, hingga Februari 2023).
- Parjono (VP PT. KA Manajemen Properti).
- Asta Danika (Direktur PT. Bhakti Karya Utama).
- Penerima Suap:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA).
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Tengah).
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jawa Tengah).
- Achmad Affandi (PPK BPKA Sulawesi Selatan).
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian).
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jawa Barat).
Penyidikan Terus Berkembang, Fokus pada Aliran Uang dan Proyek Lain
Penyidikan KPK terus berkembang dengan mengungkap lebih banyak aspek terkait proyek-proyek perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia. Dalam hal ini, KPK tidak hanya fokus pada penuntasan kasus di *Jawa Tengah, namun juga melebarkan penyelidikan ke wilayah lain seperti **Jawa Barat, **Sulawesi, dan *Sumatera.
Aliran suap yang diberikan dalam kasus ini bervariasi, tergantung pada nilai proyek yang dilibatkan, dengan total proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Setiap pemberian suap diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang dilakukan oleh *oknum-oknum PPK, pejabat di BTP, dan pihak swasta yang terlibat. Para tersangka diduga menerima *fee yang merupakan persentase dari nilai proyek yang dimenangkan secara tidak sah.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini. *Dokumen-dokumen penting, **barang bukti elektronik, serta *uang yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi telah berhasil disita. Penyidik juga mengidentifikasi adanya aliran dana ilegal yang digunakan untuk membayar fee kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
Potensi Kerugian Negara yang Signifikan
Korupsi dalam proyek-proyek perkeretaapian ini diperkirakan telah merugikan negara dengan *jumlah yang sangat besar, karena penyalahgunaan anggaran negara dalam bentuk suap dan penggelembungan biaya proyek. KPK berharap penuntasan kasus ini dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan *korupsi sektor infrastruktur, yang selama ini menjadi sorotan publik.
Penerapan Hukum yang Tegas
Dengan terus memperdalam penyidikan dan melibatkan berbagai pihak terkait, KPK berharap dapat membawa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta memperbaiki sistem pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
KPK juga mengingatkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor infrastruktur, harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proyek-proyek negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah berikutnya, KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. (Red)