Headlines

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

666c333af0e44 1

Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 21 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Anwar Sadad (AS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tessa, juru bicara KPK, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024), menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Anwar Sadad akan dilakukan setelah penyidik KPK menyusun jadwal yang diperlukan. “Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS (Anwar Sadad) ini,” kata Tessa.

Pemanggilan terhadap Anwar Sadad, menurut Tessa, dapat dilakukan baik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut, maupun sebagai saksi dalam perkara lain yang masih berada dalam pengembangan KPK. “(Dipanggil) baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain, kita akan sampaikan,” lanjut Tessa.

Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana hibah yang disalurkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap. “Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat penerima suap dan 17 pemberi suap,” ungkap Tessa.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Jawa Timur. Pada periode 16 hingga 18 Oktober 2024, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah pribadi, serta satu kantor yang terletak di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen-dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, serta barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta demi memastikan bahwa praktik-praktik koruptif dapat diungkap dan pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat