Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 15 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero) terkait dengan kegiatan investasi fiktif yang terjadi pada *Tahun Anggaran 2019. Penyidikan yang terus berkembang kini menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni **Antonius N.S. Kosasih (ANS), mantan **Direktur Utama PT Taspen, dan **Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang saat itu menjabat sebagai *Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Pada *Rabu, 13 November 2024, KPK memeriksa dua saksi yang berperan dalam rangkaian transaksi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh mengenai peran kedua tersangka dalam skema investasi yang kini menjadi sorotan publik. Menurut **Juru Bicara KPK, **Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada **Kamis (14/11), materi yang sedang didalami adalah terkait dengan *kegiatan investasi PT Taspen dan transaksi keuangan yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Penyidikan
Dua saksi yang diperiksa pada Rabu (13/11) adalah *Ghufran Ilman Maliki, seorang karyawan di **PT Insight Investment Management, serta **Ferita, yang merupakan mantan *Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang bertujuan mengungkap jaringan serta alur transaksi yang berujung pada dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, saksi lainnya, *Genta Wira Anjalu, yang juga merupakan karyawan *PT Insight Investment Management, tidak hadir dalam pemeriksaan pada tanggal yang dijadwalkan. Namun, pihak KPK telah mengatur ulang jadwal untuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari ini.
Penyelidikan Terhadap Pihak Lain
KPK sebelumnya telah membuka kemungkinan untuk mengusut pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Budi Prasetyo, salah seorang juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terbuka untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam kegiatan korupsi tersebut. KPK menegaskan bahwa meskipun dua tersangka utama telah ditetapkan, proses penyidikan tetap memungkinkan untuk berkembang, dan tidak menutup kemungkinan untuk memproses hukum pihak lain yang terbukti terlibat.
“*Penyidikan ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ujar *Budi Prasetyo, Sabtu (2/11).
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Pada akhir Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tersebut berlangsung pada *30 dan 31 Oktober 2024, di rumah milik salah seorang direksi PT *Insight Investment Management yang terletak di *Koja, Jakarta Utara, serta di rumah *mantan direktur PT Taspen yang beralamat di *Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menggeledah *kantor dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan investasi fiktif tersebut, surat-surat penting, serta barang bukti elektronik (*BBE) yang akan dijadikan petunjuk lebih lanjut dalam penyidikan. Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai **senilai Rp 2,4 miliar, yang diduga merupakan *fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jejak Korupsi: Uang Fee Broker dan Kerugian Negara
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah *tujuh lokasi berbeda, termasuk *rumah-rumah yang tersebar di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Jakarta Selatan. Di antara lokasi yang digeledah adalah *Cipinang Besar Selatan, **Jatinegara, **Kebayoran Lama, **Belleza Apartemen, serta kantor PT Taspen itu sendiri. Dari penggeledahan-penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan transaksi investasi, alat elektronik, dan uang dalam bentuk *pecahan mata uang asing, yang semua itu diyakini berkaitan dengan skema korupsi yang sedang diselidiki.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka dalam kasus ini diperkirakan mencapai jumlah yang sangat signifikan, hingga *miliaran rupiah. Dugaan kuat bahwa ada manipulasi dan investasi yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan **PT Taspen (Persero), sebuah perusahaan negara yang mengelola dana pensiun bagi pegawai negeri, serta menciptakan kerugian lebih luas bagi *keuangan negara.
Potensi Pelanggaran dan Implikasi Hukum
Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan institusi negara serta transaksi keuangan yang dilakukan oleh individu-individu yang memiliki jabatan strategis di perusahaan yang dikelola oleh negara. Dengan adanya indikasi investasi fiktif dan fee broker yang tidak sah, KPK diperkirakan akan terus mengembangkan penyidikan dan kemungkinan besar akan memproses lebih banyak pihak dalam perkara ini.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Tantangan Penegakan Hukum
Tantangan yang dihadapi KPK tidak hanya pada pengungkapan alur transaksi keuangan yang rumit, tetapi juga dalam membuktikan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Proses penyidikan yang terus berlangsung diharapkan akan membawa kejelasan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta mengembalikan kerugian negara akibat praktik ilegal ini.
KPK telah menunjukkan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional, serta berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di masa depan, khususnya terkait pengelolaan dana publik dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga-lembaga negara. (Red)