Headlines

KPK Dalami Kasus Sahbirin Noor Lewat Pemeriksaan Sekda Kalsel

663a1efccb456

Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 29 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, pada Kamis, 28 November 2024, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai kegiatan yang melibatkan Sahbirin Noor, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Pendalaman terhadap saksi ini tentu terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Pak Sahbirin di sana, terutama yang berhubungan dengan sejumlah proyek pengadaan,” ujar Asep dalam keterangannya pada Jumat, 29 November 2024. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian investigasi yang tengah dilakukan KPK untuk mengungkap aliran dana yang mungkin terjadi dalam sejumlah proyek tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Di antaranya adalah Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Handa Ferani, dan Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Muhammad Aris Anova Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengadaan proyek di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Namun, status tersangka Sahbirin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan. Meskipun Sahbirin berhasil lolos dari jeratan hukum, sejumlah bawahannya tetap menyandang status tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan, Yulianti Erlinah, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean.

Selain itu, dua orang pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga berstatus tersangka. Sebagai tindak lanjut dari gugatan praperadilan yang dimenangkan, Sahbirin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada bulan Oktober 2024.

KPK terus melanjutkan penyidikan ini dengan harapan dapat mengungkap secara tuntas aliran dana yang terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta mempertanggungjawabkan setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat