Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 12 November 2024. Seiring dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pedestrian Kota Sukabumi tahun 2023, sejumlah informasi baru mulai terungkap mengenai perjalanan panjang dan kompleksitas pengurusan anggaran yang diduga penuh penyimpangan. Kasus ini menarik perhatian publik, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Proyek Pedestrian: Awal Permasalahan dan Pengurusan Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan penyimpangan dimulai sejak pengajuan anggaran proyek pedestrian oleh Walikota Sukabumi, H. Ahmad Fahmi, pada tahun 2022. Saat itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melakukan kunjungan kerja ke Kota Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengajukan proposal pembangunan pedestrian untuk tahun 2023, yang kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.
Pengurusan anggaran proyek ini dilaporkan dilakukan oleh seorang anggota DPRD Sukabumi yang berinisial (A), yang saat ini sudah tidak terpilih lagi. Menariknya, (A) diketahui merupakan satu partai dengan Walikota Sukabumi, yang diduga memperlancar pengurusan anggaran melalui jalur politik.
Pengusaha Elektronik Diduga Terlibat dalam Pengaturan Anggaran
Dalam proses pengurusan anggaran, (A) dilaporkan menggandeng seorang pengusaha elektronik, (T), yang merupakan pemilik PT (S) yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Pengusaha tersebut dikenal memiliki koneksi yang luas dalam dunia proyek-proyek pemerintah di wilayah tersebut. Informasi yang diperoleh dari seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya dan berinisial (R) mengungkapkan bahwa (T) telah terlibat dalam berbagai proyek sebelumnya, dengan dugaan menggunakan jalur penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi keputusan anggota DPRD setempat.
Menurut (R), (T) tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang diberikan kepada (A) untuk disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meskipun dana sebesar sekitar Rp 34 miliar berhasil turun sebagai anggaran untuk pembangunan pedestrian Kota Sukabumi. Namun, setelah anggaran tersebut diterima, dana tersebut dibagi menjadi empat paket kegiatan pembangunan yang kemudian diduga dijual kepada pengusaha dengan komisi mencapai 25% dari nilai pagu anggaran, yang berjumlah sekitar Rp 7,5 miliar.
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran dan Temuan BPK
Sumber yang mengungkapkan informasi tersebut menambahkan bahwa setelah proyek selesai, (T) mengungkapkan kepada (R) bahwa keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut hanya sekitar Rp 300 juta, dengan alasan bahwa ada “oknum-oknum” yang terlibat dalam proyek tersebut di lapangan.
Temuan ini semakin diperkuat oleh laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek pedestrian tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pembagian paket-paket proyek dan aliran dana yang tidak transparan.
Laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini kini tengah diperiksa secara mendalam oleh pihak Kejati Jabar untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan pedestrian Kota Sukabumi.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang terlibat, serta memeriksa keterlibatan oknum-oknum yang diduga berperan dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. Kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme aliran dana yang tidak sesuai prosedur dalam proyek pedestrian Kota Sukabumi. Selain itu, langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta memastikan agar anggaran negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi mantan Walikota Sukabumi terkait permasalahan ini. (Skm)