Jakarta – JAGAT BATARA. Minggu, 24 November 2024. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar, tersangka penembak AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menghadapi sanksi berat yang mencakup pemecatan dan ancaman kehilangan hak pensiun. Pernyataan tegas ini disampaikan Ida setelah pertemuannya dengan keluarga almarhum di rumah duka, Sabtu (23/11/2024), untuk menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan tindak lanjut kasus tersebut.
Pada Jumat (22/11), AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, diduga melakukan penembakan terhadap AKP Ulil Anshari. Berdasarkan informasi sementara, aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan Dadang terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Saya hadir mewakili Kompolnas untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian junior saya, AKP Ulil. Kasus ini sangat menyentuh kami dan kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ida dalam keterangan resminya yang diterima pada Sabtu.
Menanggapi insiden tragis ini, Kompolnas telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas AKP Dadang Iskandar. Ida menegaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku adalah pemecatan melalui prosedur PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan bahwa Dadang tidak akan menerima hak pensiun meskipun ia dalam tahap menjelang pensiun. “Proses hukum internal akan dijalankan, pelaku akan dikenakan sanksi berat, dan statusnya sebagai anggota Polri akan dicabut sepenuhnya, termasuk hak untuk mendapatkan pensiun,” jelas Ida.
Kompolnas juga terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini, terutama terkait dengan dugaan adanya perencanaan dalam penembakan tersebut. “Kami mendesak penyidik untuk mengungkap apakah ini merupakan aksi yang direncanakan atau tindakan spontan. Semua bukti akan diuji dalam penyidikan yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Selain itu, Kompolnas juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AKP Dadang Iskandar untuk memastikan apakah faktor kondisi mental berperan dalam perbuatannya. “Penting untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, agar penyidikan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh,” tambah Ida.
Dengan tegas, Kompolnas menegaskan bahwa tindakan kriminal yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Dalam kasus ini, Kompolnas akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum dilaksanakan secara adil dan transparan. (Red)