Headlines

Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Screenshot 2024 11 13 182855

Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024. Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur di *Mahkamah Agung (MA). Pembentukan tim investigasi ini disampaikan langsung oleh *Ketua KY Amzulian Rifai dalam konferensi pers, setelah pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 12 November 2024.

Amzulian Rifai menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan perkara kasasi yang melibatkan Ronald Tannur. “Kami di Komisi Yudisial telah membentuk tim yang akan mengusut dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY akan kami manfaatkan untuk mengungkap perkara ini,” ujar Amzulian.

Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Etik

Amzulian menjelaskan bahwa Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Namun, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, seperti suap atau korupsi, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Kami hanya berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran etik, jika ditemukan adanya tindak pidana di dalamnya, kami akan segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Kami meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu kelanjutan pemeriksaan ini,” tegas Amzulian.

Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Kasasi

Dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan *kasus kasasi Ronald Tannur, seorang terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman, namun memperoleh vonis bebas melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, *Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu *Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, dan **Lisa Rahmat, pengacara yang mewakili Ronald Tannur. Keduanya dijerat dengan *tindak pidana pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi untuk mengatur vonis bebas bagi Tannur di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, Lisa Rahmat diduga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai biaya pengurusan perkara, sementara suap sebesar Rp 5 miliar yang disiapkan untuk ketiga hakim yang mengurus perkara tersebut juga telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof. Namun, uang suap tersebut belum sempat diberikan kepada para hakim karena masih berada di rumah Zarof saat penangkapan.

Keterlibatan Keluarga Tannur dalam Rencana Suap

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan keterlibatan *Mirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga terlibat dalam rencana *pemufakatan suap tersebut. Menurut *Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, *Mirizka Widjaja diduga menyiapkan Rp 3,5 miliar bersama Lisa Rahmat untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka pengurusan vonis yang menguntungkan bagi Tannur.

Harli Siregar menambahkan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana suap tersebut dan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pemufakatan yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Komitmen KY dalam Penegakan Etika Peradilan

Dalam kesempatan tersebut, Amzulian Rifai kembali menegaskan komitmen Komisi Yudisial untuk menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan independensi lembaga peradilan dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Kasus ini menjadi penting sebagai upaya kami untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” ungkapnya.

Komisi Yudisial berharap agar tim yang dibentuk dapat segera mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut, dengan proses yang objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran etik yang serius, maka langkah-langkah hukum yang sesuai akan diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian hakim yang terlibat.

Kesimpulan

Dengan pembentukan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkara kasasi *Ronald Tannur, *Komisi Yudisial berkomitmen untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung, sambil menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang tengah dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran etik yang substansial, KY tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat