Headlines

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Ketidakhadiran Johanis Tanak dalam Pengesahan Pimpinan KPK

dpr sahkan 5 pimpinan kpk 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Desember 2024. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/12/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Namun, rapat tersebut mencuatkan satu hal yang menarik perhatian, yaitu ketidakhadiran Wakil Ketua KPK petahana, Johanis Tanak, yang seharusnya menjadi salah satu pimpinan yang disahkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mengenai alasan absennya Tanak dalam sidang pengesahan tersebut.

Penjelasan Alasan Ketidakhadiran Johanis Tanak

Habiburokhman memulai keterangannya dengan merinci proses seleksi calon pimpinan KPK yang telah dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR. Hasil dari rekapitulasi suara menunjuk lima pimpinan KPK yang terpilih, termasuk Johanis Tanak yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, dalam rapat paripurna tersebut, Tanak tidak hadir, yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan publik dan anggota DPR.

“Kami ingin menginformasikan bahwa Pak Johanis Tanak, sebagai pimpinan KPK yang incumbent, saat ini sedang melaksanakan tugasnya di KPK. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dalam pengesahan ini. Meskipun demikian, pengesahan tetap sah dan Tanak tetap terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2024-2029,” jelas Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Tanak tidak mengganggu legalitas proses pengesahan.

Proses Pengesahan Pimpinan KPK

Rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, itu berlangsung dengan lancar dan mengesahkan kelima calon pimpinan KPK yang telah lolos dalam uji kelayakan. Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan daftar nama pimpinan KPK yang terpilih. Selain Johanis Tanak, empat pimpinan lainnya yang disahkan adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

“Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK, sementara empat lainnya, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak, akan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Habiburokhman di hadapan anggota DPR.

Setelah dibacakan dan disetujui oleh anggota Dewan, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kembali kepada seluruh anggota Dewan apakah laporan pengesahan ini dapat diterima, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Rangkaian Pengesahan Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Dalam rapat tersebut, kelima pimpinan KPK yang disahkan adalah sebagai berikut:

  1. Setyo Budiyanto – Ketua KPK, saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
  2. Fitroh Rohcahyanto – Wakil Ketua KPK, mantan Direktur Penuntutan KPK.
  3. Ibnu Basuki Widodo – Wakil Ketua KPK, hakim Pengadilan Tinggi Manado.
  4. Johanis Tanak – Wakil Ketua KPK, petahana dari periode 2019-2024.
  5. Agus Joko Pramono – Wakil Ketua KPK, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023.

Dengan disahkannya kelima nama tersebut, proses pemilihan pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 resmi ditutup. Selanjutnya, para pimpinan terpilih akan menjalani pelantikan oleh Presiden RI, yang diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di tanah air.

Tantangan dan Harapan untuk Pimpinan KPK Baru

Meskipun pengesahan pimpinan KPK ini telah diselesaikan, tantangan besar menanti mereka, terutama dalam menghadapi berbagai isu korupsi yang semakin kompleks. Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, KPK di bawah kepemimpinan yang baru diharapkan mampu menjaga independensinya dan memperkuat integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, dan pencegahan.

Dengan adanya pimpinan KPK yang baru, publik berharap bahwa lembaga ini dapat kembali menunjukkan kinerjanya secara maksimal dalam memerangi korupsi yang merajalela di sektor pemerintahan, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat