Blitar – JAGAT BATARA. Jum’at, 22 November 2024. Kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menimpa jurnalis di Bojonegoro beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, dengan tegas menyatakan sikap dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Hartanto Boechori menegaskan, bahwa apabila seorang jurnalis menghadapi ancaman, kekerasan, atau upaya penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, hal itu menjadi tanggung jawab seluruh organisasi pers untuk memberikan pembelaan secara profesional dan proporsional. “Secara umum, jika jurnalis dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait dengan tugasnya, sudah seharusnya organisasi jurnalis memberikan perlindungan dan pembelaan yang tepat,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Namun, menurut Boechori, jika tindakan kekerasan seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan terjadi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya secara sah, maka itu bukan hanya menjadi masalah individu, melainkan masalah seluruh profesi jurnalis dan organisasi pers. “Apabila jurnalis mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, itu adalah persoalan kita bersama, dan semua organisasi jurnalis wajib memberikan pembelaan secara tegas, profesional, dan proporsional,” tambahnya.
Kasus penganiayaan yang menimpa Sukamto, anggota PJI dan jurnalis dari Memoterkini.com, serta Brendi, jurnalis Bratapos.com, mendapat perhatian khusus dari PJI. Dalam pernyataan sikapnya, Boechori mendesak agar kasus percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. “Kami menuntut agar pihak berwenang mengungkap dalang dan eksekutor dari kejahatan ini. Tangkap, adili, dan berikan hukuman yang berat bagi para pelaku,” tegas Boechori.
Lebih lanjut, Boechori menekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada toleransi terhadap bentuk apapun dari kompromi yang dapat melemahkan proses penegakan hukum. “Kami tegaskan, tidak ada kompromi dalam bentuk apapun terkait kasus ini. Siapa pun yang mencoba mengkhianati perjuangan pers akan mendapat konsekuensi,” ujarnya dengan penuh penekanan.
PJI juga menyoroti pentingnya adanya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, yang sering kali menghadapi risiko tinggi saat mengungkapkan kebenaran kepada publik. Kejadian ini semakin menguatkan seruan untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang menimpa dua jurnalis tersebut juga menjadi sorotan dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang kerap kali berhadapan dengan ancaman ketika melaporkan isu-isu sensitif. PJI menuntut agar kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau terancam.
Dengan tegas, PJI meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum demi menjaga integritas profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. (Red)