Mataram – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bertais Mandalika untuk kelompok tani (poktan) porang pada periode 2021-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp 13,25 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan adalah *WK (45), mantan Direktur BSI KCP Bertais Mandalika, dan *DR (55), Direktur PT Global Gumi Gora yang juga merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah. Penahanan keduanya dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTB.
Penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa kedua tersangka, WK dan DR, telah resmi ditahan sejak Selasa (12/11/2024). “Mulai hari ini, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” kata Efrien dalam keterangan pers di Mataram.
Peran Kedua Tersangka dalam Kasus Korupsi
WK, yang menjabat sebagai Direktur BSI KCP Bertais Mandalika pada tahun 2021 hingga 2022, diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana KUR yang dialokasikan untuk kelompok tani porang di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Sementara itu, *DR, yang merupakan Direktur PT Global Gumi Gora dan juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah, berperan sebagai *offtaker dalam proses distribusi hasil pertanian porang yang dibiayai oleh dana KUR tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Penyidik Kejati NTB melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan WK dan DR sebagai tersangka. Kedua tersangka diperiksa secara intensif, dan setelah dinilai cukup bukti, mereka dikenakan penahanan oleh jaksa.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa DR dalam kondisi kesehatan yang tidak sempurna, setelah mengalami kecelakaan beberapa pekan lalu yang menyebabkan cedera pada pinggulnya. Untuk itu, DR terlihat meninggalkan kantor Kejati NTB menuju mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda. Wisnu Nugroho, salah satu penyidik yang menangani kasus ini, memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan DR secara menyeluruh sebelum melakukan penahanan. “DR mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada pinggulnya, namun kami sudah memeriksa kondisi kesehatannya dan memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan stabil, sehingga penahanan tetap dilaksanakan,” ungkap Wisnu.
Sanksi Hukum yang Dikenakan
Penyidik Kejati NTB mendakwa WK dan DR dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, serta *Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 13,25 Miliar
Salah satu bukti utama yang mendasari penetapan kedua tersangka adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 13,25 miliar yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana KUR yang seharusnya digunakan untuk membantu pengembangan kelompok tani porang.
Dalam pengelolaan dana tersebut, ditemukan adanya penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur, termasuk manipulasi aliran dana dan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi, yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.
Efrien Saputera menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejati NTB untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Penyidik Kejati NTB terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan berencana untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur. “Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna memperjelas alur dugaan tindak pidana ini. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana KUR ini,” tambah Efrien.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan alokasi dana yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha mikro dan kelompok tani, namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Kejati NTB dapat mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukuman yang setimpal dijatuhkan kepada para pelaku.
Penyelesaian perkara ini juga diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan dana pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kejati NTB diharapkan dapat terus berkomitmen dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi akibat tindakan korupsi ini. (Red)