Bandar Lampung – JAGAT BATARA. Kamis, 12 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah uang milik PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dikelola oleh Sdr. H.E., selaku Direktur Utama perusahaan tersebut. Penyitaan kali ini mencakup uang sebesar USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar. Uang ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang berjumlah total US$ 17.286.000. Dana tersebut sebelumnya dikelola oleh anak perusahaan PT Lampung Jaya Usaha (LJU), yakni PT LEB.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya pada Senin (9 Desember 2024), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa uang tersebut berusaha disembunyikan atau dihapus dari laporan keuangan PT LEB, dengan tujuan untuk menghindari penelusuran lebih lanjut atas tindak pidana yang telah dilakukan. Dalam upaya preventif ini, Kejati Lampung berfokus untuk menyelamatkan dana yang ada di rekening perusahaan agar tidak menyebabkan kerugian negara yang lebih besar lagi.
Armen menegaskan, “Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah strategis kami untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut, mengingat adanya upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dengan dua kali penyitaan sebelumnya, Kejati Lampung telah berhasil menyita total uang sebesar Rp84 miliar dari PT LEB, yang terdiri dari Rp61 miliar dan Rp23 miliar pada tahap penyitaan terbaru ini.”
Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana PI 10% di WK OSES ini masih berjalan. Sejauh ini, sebanyak 27 saksi telah diperiksa oleh pihak Kejati Lampung. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi dan posisi yang terkait langsung dengan pengelolaan dana tersebut, di antaranya adalah AS (Direktur LJU), DH (Direktur Utama PT LJU), RMV (Kepala Biro Perekonomian Lampung Timur), MRT (Direktur Utama PDAM Lampung Timur), RIM (Kabag Perekonomian Pemprov Lampung), AB (Plt. Kabag Umum Lampung Timur), IS (Sekretaris PT LEB), AE (Direktur Utama PT LEB), HW (Komisaris PT LEB), dan sejumlah saksi lainnya.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut, dan kami sedang berupaya mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara ini. Namun, hingga saat ini kami belum menunjuk lembaga independen untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara,” jelas Armen.
Sejauh ini, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Tujuan utama Kejati Lampung adalah untuk mengungkap secara transparan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidikan ini juga terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa tindak pidana yang terjadi dapat terungkap dengan jelas, serta agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. (Red)