Headlines

Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai Rp 139 Miliar

Screenshot 20250629 181326 MiChat

Bandung – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR-KRI). Skandal ini terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2013 hingga 2021, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 139,65 miliar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Ketiganya adalah pejabat utama yang pernah menjabat di Perumda BPR-KRI, masing-masing:

  1. SGY — Direktur Utama Perumda BPR-KRI periode 2012–2022, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025.
  2. MAA — Direktur Operasional periode 2012–2019, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025.
  3. BS — Direktur Operasional periode 2020–2023, ditetapkan melalui Surat TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025.

Ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kota Bandung untuk masa tahanan 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025.

Hasil penyidikan Kejati Jabar mengungkapkan bahwa skema korupsi ini melibatkan manipulasi penyaluran kredit yang dilakukan secara sistematis dan massif. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 139,65 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sebanyak 121 fasilitas kredit disalurkan kepada pihak ketiga melalui perantara atau “koordinator”, dengan nilai baki debet mencapai Rp 129,41 miliar.
  • Tujuh fasilitas kredit lainnya disalurkan tanpa mematuhi ketentuan serta prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 6,25 miliar.
  • Selain itu, atas instruksi langsung dari SGY dan BS, 14 kantor cabang BPR KRI merealisasikan penyaluran kredit kepada 39 debitur dengan total plafon Rp 3,97 miliar, serta terdapat pinjaman pegawai ke lembaga keuangan lain sebesar Rp 800 juta.

Praktik-praktik ini melibatkan pelanggaran prosedur, pemanfaatan kekuasaan jabatan, serta penggunaan pihak perantara untuk mengaburkan aliran dana kredit yang seharusnya dikucurkan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal subsidier: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. Penyidik terus menggali fakta-fakta tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik internal maupun eksternal BPR KRI, tengah ditelusuri guna mengungkap keseluruhan jaringan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi perbankan daerah terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Jawa Barat. Kejati Jabar menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *