Palembang – JAGAT BATARA. Selasa, 26 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel senilai lebih dari Rp 96,2 miliar, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan. Aset-aset tersebut dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harga jauh di bawah nilai pasar, berpotensi merugikan negara.
Dua dari tiga aset yang diamankan sudah dititipkan oleh Kejati kepada Pemprov Sumsel, yaitu Asrama Mesuji di Yogyakarta dengan nilai Rp 10,62 miliar dan sebidang tanah beserta rumah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang memiliki nilai pasar Rp 17,24 miliar. Aset terakhir yang sedang dalam proses pengembalian adalah tanah seluas 1.167 meter persegi di Jalan Purnawarman, Bandung, yang diperkirakan bernilai Rp 68,39 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan, dalam kasus penjualan aset Asrama Mesuji di Yogyakarta, pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun, meskipun tuntutan sebelumnya adalah empat tahun penjara. Kejati Sumsel kini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dianggap tidak sebanding dengan tuntutan hukum yang diajukan.
Adapun untuk tanah di Mayor Ruslan, yang seluas 2.800 meter persegi, diketahui dijual dengan harga sangat rendah, hanya Rp 1,4 miliar pada tahun 2017, meskipun nilai pasarnya saat itu mencapai Rp 11 miliar. Saat ini, berdasarkan penilaian terkini, nilai tanah tersebut mencapai Rp 17,24 miliar. Yulianto mengungkapkan bahwa dalam proses penjualan tanah tersebut ditemukan adanya pemalsuan dokumen, termasuk KTP dan akta jual beli. Oleh karena itu, penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan, dengan rencana untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Sementara itu, untuk tanah strategis yang terletak di Bandung, yang dikenal sebagai salah satu aset berharga Pemprov Sumsel, pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan aset tersebut kepada Kejati secara sukarela. Tanah yang memiliki luas 1.167 meter persegi ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 69 miliar.
Yulianto menegaskan bahwa Kejati Sumsel masih akan melakukan pemetaan terhadap aset lainnya yang diduga dikelola atau dijual tanpa prosedur yang sah. Penyerahan aset yang telah diamankan kepada Pemprov Sumsel akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel dalam upaya pengamanan aset daerah. “Dua aset yang telah diamankan dan dititipkan, yaitu rumah di Mayor Ruslan dan Asrama Mesuji, merupakan aset yang sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya. Elen juga menambahkan bahwa Pemprov Sumsel memiliki banyak aset yang perlu ditata dan didata dengan seksama. Untuk itu, Elen mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel untuk bekerja sama dengan Inspektorat Sumsel dalam melakukan pendataan dan penataan aset daerah agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan di masa depan.
“Dengan upaya ini, kami berharap agar seluruh aset milik Pemprov Sumsel dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan, sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Elen. (Penkum Kejati Sumsel)