Jakarta – JAGAT BATARA. Selasa, 3 Desember 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pengalihan dan penyamaran dana yang dilakukan oleh korporasi PT Darmex Plantation, salah satu anak perusahaan Duta Palma.
Penyitaan Berasal dari Rekening Yayasan Darmex dan Individu Berinisial RI
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp 288 miliar ini berasal dari rekening yang terhubung dengan individu berinisial RI. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dialihkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI, yang kemudian disamarkan.
“Uang sebesar Rp 288 miliar ini ditampung oleh PT Darmex Plantations yang merupakan holding perusahaan dari lima anak perusahaan Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Pengalihan dana dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penguasaan lahan perkebunan sawit,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Indikasi Tersangka Terkait Pengusaha Surya Darmadi
Lebih lanjut, Qohar menyampaikan bahwa RI, yang merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi, diduga menjadi pihak yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. RI diketahui berstatus sebagai saksi, namun keterlibatannya dalam kasus ini sangat mengindikasikan adanya upaya penyamaran dan pengalihan dana hasil kejahatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Individu yang kami maksud, yaitu RI, merupakan mantan saudara ipar dari Surya Darmadi, pengusaha yang menjadi pemilik Duta Palma Group. Kami menduga bahwa nama RI dipergunakan untuk menutupi jejak kejahatan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Qohar.
Penyitaan Uang Tunai Sebelumnya
Penyitaan uang sebesar Rp 288 miliar ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Duta Palma Group. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dengan jumlah yang sangat signifikan dalam beberapa tahap, yaitu Rp 450 miliar, Rp 371 miliar, dan Rp 301 miliar. Semua uang tersebut disita dari berbagai perusahaan yang terhubung dengan Duta Palma Group dan anak perusahaan lainnya, seperti PT Asset Pacific yang merupakan satu grup dengan Duta Palma.
Kasus Korupsi Berawal dari Perizinan Perkebunan Sawit
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan perizinan perkebunan sawit milik Bos Duta Palma, Surya Darmadi, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang. Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang diduga terlibat dalam praktek pengelolaan lahan secara ilegal.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, dengan dugaan bahwa kedua perusahaan ini berperan dalam menyembunyikan dan mengalihkan uang hasil korupsi yang terjadi di lingkungan Duta Palma Group.
Penegakan Hukum yang Tidak Mengenal Kompromi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti dengan tegas dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang untuk lolos dari jeratan hukum. Penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar ini adalah bukti keseriusan Kejagung dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan korporasi besar.
“Penegakan hukum dalam kasus ini akan terus kami lakukan dengan penuh ketegasan. Tidak ada tempat bagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sistem perekonomian kita,” tegas Qohar.
Dengan langkah-langkah hukum yang semakin terarah, Kejaksaan Agung berharap dapat membawa keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi yang merugikan sektor perkebunan sawit dan sektor ekonomi lainnya. (Red)