Headlines

Kejaksaan Agung Periksa Istri Eks Dirjen KA dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

kapuspenkum kejagung harli siregar kurniawandetikcom 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 14 November 2024.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang melibatkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono. Pada Rabu, 13 November 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, salah satunya adalah RREP, istri dari Prasetyo, terkait dengan keterlibatan mereka dalam proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Pemeriksaan Terkait Korupsi Proyek Besitang-Langsa
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap RREP dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan (BTP Medan) selama periode 2017 hingga 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti dan penyempurnaan pemberkasan yang diperlukan untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

“Pada hari ini, kami memeriksa dua orang saksi, RREP dan DRR, yang memiliki kaitan dengan perkara pengadaan jalur kereta api Besitang-Langsa. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka PB,” ujar Harli Siregar.

Selain RREP, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa DRR, seorang staf pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, yang diduga memiliki pengetahuan terkait proses lelang dan pengadaan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap lebih lanjut pola tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang cukup yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Prasetyo Boeditjahjono, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2016 hingga 2017, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama lebih dari tiga jam. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama setahun.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka PB dan mendasarkan keputusan untuk menetapkan beliau sebagai tersangka setelah kami memiliki cukup bukti yang mengarah pada peran aktif dalam proses penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Prasetyo diduga kuat terlibat dalam pemecahan paket pekerjaan konstruksi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa menjadi 11 paket, serta memerintahkan agar 8 perusahaan memenangkan tender meskipun proses lelang tersebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Prasetyo juga diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tanpa adanya studi kelayakan yang memadai dari Kementerian Perhubungan, yang berujung pada terjadinya kerugian negara.

Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Triliun
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan (BTP Medan) ini terindikasi mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, yang merupakan dampak dari berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pemindahan jalur yang tidak sesuai rencana awal hingga menyebabkan pembangunan jalur kereta api yang tidak dapat digunakan.

“Pembangunan jalur kereta api ini bahkan tidak didahului dengan studi kelayakan yang memadai. Konsultan pengawas yang ditunjuk pun tidak melakukan pengawasan yang tepat, sehingga jalur kereta api yang dibangun tidak layak digunakan dan berujung pada kerugian yang signifikan,” ungkap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Prasetyo Boeditjahjono disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Penyidikan Berlanjut, Masyarakat Menunggu Proses Hukum
Kasus ini kini memasuki tahapan penyidikan yang lebih mendalam, di mana Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam proyek pengadaan jalur kereta api Besitang-Langsa. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 triliun, Kejaksaan Agung bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik yang menduduki jabatan strategis maupun pihak terkait lainnya, akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Publik, khususnya masyarakat yang terdampak oleh proyek ini, kini menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penuntutan terhadap tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur transportasi, namun justru berujung pada kerugian negara yang besar. Kejaksaan Agung berharap proses ini dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat