Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang berinisial FH dan JT. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harliansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada tanggal 21 Mei 2025, setelah status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di apartemen FH yang berlokasi di Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop dan tiga ponsel. Sedangkan di apartemen JT di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, barang bukti yang disita meliputi dua unit harddisk eksternal, satu flashdisk, serta satu laptop.
Selain barang elektronik, penyidik juga mengamankan 15 buku agenda yang diduga memuat informasi penting terkait perkara ini. Harli menegaskan bahwa semua barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Menurut Harliansyah, penyidik menemukan indikasi adanya kongkalikong atau pemufakatan jahat yang melibatkan tim teknis pengadaan. Tim tersebut diduga membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook, padahal uji coba awal pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 menunjukkan berbagai kendala.
Salah satu kendala utama adalah ketidakefektifan penggunaan Chromebook karena kondisi jaringan internet di Indonesia yang belum merata, sehingga pengadaan Chromebook tidak cocok untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian awal dengan kajian baru yang mengajukan spesifikasi Chromebook sebagai pilihan utama.
Berangkat dari kajian yang diubah tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan dana pengadaan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan sebesar Rp 3,5 triliun pada tahun anggaran 2020–2022. Selain itu, terdapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun, sehingga total nilai anggaran pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun.
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa nama staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim:
- Pramoda Dei Sudarmo – Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen
- Muhamad Heikal – Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media
- Fiona Handayani – Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis (inisial FH)
- Jurist Tan – Staf Khusus Bidang Pemerintahan (inisial JT)
- Hamid Muhammad – Staf Khusus Bidang Pembelajaran
Penggeledahan ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang di lingkungan Kemendikbudristek. (Red)