JAKARTA – JAGAT BATARA. Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp1,98 triliun.

Dugaan korupsi ini terkait dengan program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA pada periode 2019–2022. Program tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- SW – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- MUL – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021).
- JT – Staf Khusus Menteri Pendidikan.
- IBAM – Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Modus Korupsi: Manipulasi Pengadaan dan Arahan Sistem Operasi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi proses pengadaan TIK, khususnya dalam penentuan sistem operasi perangkat yang digunakan, yakni ChromeOS. Sistem operasi tersebut dianggap tidak optimal untuk digunakan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sehingga menghambat efektivitas program.
Peran masing-masing tersangka dijabarkan sebagai berikut:
- JT, Staf Khusus Menteri, diduga memainkan peran strategis dalam pengadaan, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak Google dan merancang strategi yang menguntungkan pihak tertentu. Ia disebut sebagai pengarah utama penggunaan ChromeOS dalam proyek ini.
- IBAM, sebagai konsultan teknologi, diduga mempengaruhi hasil kajian teknis agar mengarah pada pemilihan ChromeOS. Ia bahkan disebut mengubah kajian awal yang telah disusun, agar sesuai dengan narasi yang diinginkan.
- SW dan MUL, sebagai pejabat di tingkat direktorat SD dan SMP, diduga menjalankan arahan untuk menerapkan ChromeOS. Keduanya terlibat dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan disebut mengganti pejabat yang menolak mengikuti kebijakan tersebut.
Kerugian Negara Capai Hampir Rp2 Triliun
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:
- Rp480 miliar berasal dari selisih harga software (Chrome Device Management/CDM), dan
- Rp1,5 triliun akibat markup harga laptop di luar CDM.
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Para tersangka diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Untuk mendukung pembuktian kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan.
Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam membongkar lebih jauh skema korupsi yang melibatkan dana besar di sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa program yang seharusnya mendukung kemajuan pendidikan, terutama dalam digitalisasi sekolah, justru dapat menjadi ladang penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. (MP)