Headlines

Kejagung Pertimbangkan Cegah Eks Stafsus Nadiem: Terseret Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

1000048137 3287b5cf55 560c32faaa

Jakarta — JAGAT BATARA. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua mantan staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mega proyek pengadaan laptop sistem operasi Chrome/Chromebook senilai hampir Rp10 triliun yang terjadi pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.

Dari daftar lima staf khusus Nadiem Makarim yang menjabat pada masa itu, JT diduga mengarah pada Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan, sementara FH diduga adalah Fiona Handayani, Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pencegahan sedang dikaji oleh penyidik. “Sedang dipertimbangkan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Rabu (21/5/2025), tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua unit hunian milik FH dan JT. Lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen termasuk buku agenda dan dokumen relevan lainnya.

Menurut Harli, dugaan korupsi ini bermula dari perubahan kajian teknis yang dilakukan secara tidak wajar. Kajian awal dari Tim Teknis di Kemendikbudristek merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, karena dinilai lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan lapangan.

Namun, pada akhirnya kajian tersebut diganti oleh dokumen teknis baru yang secara spesifik mengarah pada spesifikasi Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook,” tegas Harli.

Ia juga menambahkan bahwa pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) sempat menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya bekerja optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, yang pada saat itu belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Bukan atas dasar kebutuhan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) maupun kegiatan belajar mengajar,” lanjutnya.

Program pengadaan perangkat TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari:

  • Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Kemendikbudristek, dan
  • Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

Berikut daftar lengkap lima staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat:

  1. Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA. – Bidang Kompetensi dan Manajemen
  2. Muhamad Heikal, S.Ip., MPC. – Bidang Komunikasi dan Media
  3. Fiona Handayani, MBA. – Bidang Isu-Isu Strategis
  4. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. – Bidang Pembelajaran
  5. Jurist Tan, BA., MPA/ID. – Bidang Pemerintahan

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi besar ini. Jika cukup bukti ditemukan, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru sangat terbuka, termasuk dari kalangan pejabat atau staf khusus era Nadiem Makarim.

Langkah pencegahan ke luar negeri terhadap FH dan JT diyakini menjadi langkah antisipatif penting agar proses hukum berjalan lancar dan transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *