Headlines

Kejagung Buka Peluang Periksa Vendor dan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Screenshot 2025 05 30 104519

Jakarta — JAGAT BATARA.Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang dianggap terlibat, termasuk vendor pengadaan dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Harli menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Siapapun yang terkait dengan perkara ini dan dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana, tentu akan diperiksa oleh penyidik,” ujar Harli.

Kejagung menegaskan bahwa selain pejabat internal kementerian, para vendor pengadaan laptop juga masuk dalam radar penyidikan. Pemeriksaan terhadap mereka dianggap penting untuk mengungkap rantai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini.

“Karena ini terkait dengan pengadaan, vendor-vendor tentu akan menjadi kebutuhan dari penyidik,” tegas Harli.

Ketika ditanya kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim, Harli menjawab bahwa hal tersebut bisa dilakukan apabila keterangannya diperlukan dalam proses hukum.

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan terhadap beliau,” katanya.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dan menyasar proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung sepanjang 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dalam penyelidikan awal, Kejagung menemukan dugaan adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis. Awalnya, tim teknis dalam kajian awal atau “Buku Putih” merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena lebih fleksibel. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan versi baru yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook.

“Ditemukan adanya persekongkolan dengan cara mengarahkan Tim Teknis yang baru untuk mengunggulkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan barang/jasa,” ungkap Harli.

Temuan ini menguatkan indikasi bahwa pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan teknis dan infrastruktur, melainkan diarahkan pada spesifikasi tertentu yang justru memiliki keterbatasan.

Kejagung juga mengungkap bahwa pada periode 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook. Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat hanya bekerja optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara saat itu akses internet belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengadaan ini bukan atas dasar kebutuhan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Proyek pengadaan TIK ini dibiayai dari dua sumber utama: anggaran Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total nilai anggarannya mencapai Rp9,98 triliun.

  • Anggaran Kemendikbudristek: Rp3,58 triliun
  • DAK: Rp6,39 triliun
  • Total keseluruhan: Rp9.982.485.541.000

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik pihak terkait, berinisial FH dan JT, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada 21 Mei 2025 itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari:

  • 9 unit barang bukti elektronik (laptop, ponsel)
  • 15 dokumen (buku agenda, surat menyurat, dll.)

Selain itu, 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem Makarim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *