Headlines

Kejagung Bantah Jaksa Terima Suap Rp 138 Juta dari Pelaku Pembacokan di Deli Serdang

682ad9db07345 1

Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons tegas pengakuan Alpa Patria Lubis, pelaku pembacokan terhadap jaksa John Wesli Sinaga, yang mengklaim telah menyetorkan uang senilai Rp 138 juta guna meringankan tuntutan dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa John Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara hukum yang melibatkan Alpa, sebagaimana yang telah dibuktikan melalui investigasi internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Harli menilai bahwa pernyataan Alpa adalah upaya pengalihan isu dari pokok perkara yang sesungguhnya, yakni pelaksanaan eksekusi yang melibatkan tersangka.

“Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya, yaitu pelaksanaan eksekusi,” ujar Harli.

Ia juga menambahkan bahwa hasil klarifikasi Kejati Sumut memperkuat bantahan tersebut. Jaksa John Wesli Sinaga telah membantah secara langsung tuduhan pemerasan ataupun permintaan suap kepada Alpa.

“Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu,” imbuh Harli.

Sebelumnya, nama Alpa Patria Lubis mencuat sebagai tersangka otak pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga (53) dan stafnya, Acensio Silvanof (25), di wilayah Deli Serdang. Tindakan brutal ini mengejutkan publik dan memicu perhatian serius dari lembaga penegak hukum.

Alpa mengaku sakit hati karena merasa telah dimanfaatkan secara emosional dan finansial oleh sang jaksa. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, yang menyebut bahwa hubungan Alpa dan John dimulai pada tahun 2024, saat John disebut menangani tiga perkara yang menjerat kliennya, yakni satu kasus penganiayaan dan dua kasus perusakan.

“Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan,” kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (26/5/2025).

Menurut Dedi, kliennya menyetorkan uang secara bertahap—Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan Rp 8 juta—dengan harapan akan mendapat keringanan dalam proses tuntutan. Uang tersebut, katanya, diberikan baik secara langsung maupun melalui perantara.

Namun setelah kasus-kasus tersebut selesai, komunikasi antara keduanya disebut masih berlanjut. Dedi mengklaim bahwa John kembali meminta sesuatu yang tak lazim, yaitu seekor burung, yang memicu kemarahan Alpa.

“Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh,” ucap Dedi, menjelaskan motif pembacokan.

Meski Alpa telah menyampaikan klaim dan kronologinya, Kejagung menegaskan bahwa seluruh tuduhan akan ditangani secara transparan dan berdasar fakta hukum. Kasus pembacokan terhadap aparat kejaksaan kini terus didalami, baik dari aspek kriminalitas maupun potensi pencemaran nama baik lembaga.

Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan menolak segala bentuk pencemaran reputasi yang tidak didukung bukti sah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *