Headlines

Kasasi Ditolak, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

01hthpgg9mvtjyyc4xhbz56ef4 1

Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 5 Desember 2024. Mahkamah Agung (MA) menegaskan keputusan hukuman terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dengan menolak kasasi yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara, tetap berlaku.

Putusan kasasi ini tercatat dalam Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024, yang diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti, bersama anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA secara resmi menolak kasasi yang diajukan, baik dari pihak penuntut umum maupun terdakwa, Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Vonis tersebut kemudian dikuatkan dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini, melalui kasasi, MA menegaskan keputusan tersebut.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Hasbi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Hasbi akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, Hasbi juga dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka Hasbi akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga menghadapi dakwaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang melibatkan Hasbi.

Putusan ini memberikan sinyal kuat mengenai komitmen MA dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas, yang menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak akan luput dari sanksi hukum meskipun telah melewati berbagai tahapan persidangan. Keputusan ini juga menegaskan bahwa pengawasan dan pemberantasan korupsi di tubuh lembaga negara akan terus menjadi prioritas, dan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang merusak integritas lembaga negara. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat