Headlines

Kajari Aceh Tengah Dicopot Usai Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kejaksaan Agung

Screenshot 2025 05 29 110329

ACEH TENGAH – JAGAT BATARA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tengah, Hasrul, pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Iya benar, Pak Andi diganti. Tinggal menunggu siapa penggantinya. Hukumannya sudah turun, namun surat resmi hukumannya belum ada,” ujar Hasrul melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi oleh AJNN.

Sampai saat ini, Kejari Aceh Tengah belum memberikan informasi rinci mengenai penyebab pasti pencopotan Andi Hendrajaya. Namun, sebelumnya beredar kabar bahwa yang bersangkutan telah diperiksa oleh Tim Kejagung atas dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kajari.

Meski belum disampaikan secara resmi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Andi Hendrajaya diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, dengan tuduhan meminta sejumlah uang dan paket pekerjaan dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) di Kabupaten Aceh Tengah.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah belum menerima surat resmi terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Andi Hendrajaya, namun membenarkan bahwa hukuman tersebut telah diputuskan oleh Kejagung. Dalam waktu dekat, Kejari Aceh Tengah juga masih menunggu penunjukan resmi pengganti Andi oleh Kejaksaan Agung.

Kabar mengenai penyimpangan perilaku dan dugaan penyalahgunaan jabatan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kajari memiliki peran penting dalam penegakan hukum di daerah. Dugaan intervensi terhadap anggaran proyek daerah oleh pejabat penegak hukum memunculkan kekhawatiran mengenai integritas aparat dalam menjalankan tugas-tugas hukum secara adil dan bebas dari kepentingan pribadi.

Pencopotan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung bersikap tegas terhadap pelanggaran etika dan disiplin dalam tubuh kejaksaan, meski dilakukan oleh pejabat setingkat kepala kejari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *